beritakepri.id, KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun melakukan monitoring arena permainan ketangkasan guna mencegah tindak pidana perjudian di Oriental Swalayan, Jalan A. Yani, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Senin (23/10/2023).
“Kami melakukan monitoring ini untuk mencegah tindak pidana perjudian seperti di Oriental Swalayan di Sungai Lakam” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali.
Ia didampingi Kasat Intelkam AKP Pramudi, Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kab. Karimun Benny Yudistira beserta personel yang terlibat dalam sprint.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan menyikapi laporan dari masyarakat adanya dugaan praktek perjudian di lokasi arena permainan tersebut, selama pelaksanaan kegiatan disaksikan Noviardi selaku penanggung jawab.
Permainan ketangkasan, pelanggan melakukan penukaran koin untuk dapat menggunakan mesin permainan, setelah bermain, pemain dapat menukarkan koin dengan berbagai souvenir berupa boneka dan hadiah lainnya.
Perihal perizinan, Kabid Destinasi Wisata menyampaikan kepada awak media bahwa pengelola arena permainan ketangkasan berbasis mesin memiliki izin berupa NIB dengan jenis usaha berbasis resiko rendah yang langsung didaftarkan oleh pengusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehinggga dalam hal ini Dinas Pariwisata tidak menerbitkan izin maupun rekomendasi atas operasional Arena Permainan Ketangkasan.
Ditambahkan Gidion, mereka tidak menemukan adanya praktek perjudian di arena permainan Oriental, namun jika ditemukan unsur perjudian akan menindak tegas arena permainan tersebut, akhir dia.***
Penulis : D Tambunan
Editor : Yusfreyendi