Beritakepri.id,Kepri-Kepala Satker P3MD Provinsi Kepri Imam Rohani mengambil langkah cepat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pendamping Desa di Kabupaten Bintan. Menurut Imam salah satu pendamping Desa di Bintan, nyata-nyata melakukan politik Praktis, oleh karena itu pihaknya telah memberikan teguran pertama, Senin (23/11/2020)
“Memang aturannya itu secara tertulis tidak ada, tapi dalam kontrak kerja itu ada beberapa poin syarat bagi pendamping Desa, pertama tidak menjadi pengurus Partai Politik tertentu ataupun anggota Partai, tidak memihak kepada salah pasangan calon, baik itu Pilpres hingga Pilkades, termasuk dalam pilkada serentak ini tidak boleh berpihak-pihak kepada sala satu Paslon, harus netral.”Kata Imam Rochani dihubungi Senin (23/11)
Untuk kasus pendamping Desa di Kabupaten Bintan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau telah menyiapkan surat teguran pertama bagi yang bersangkutan
“Sekarang juga kita sedang siapkan teguran pertama. Tadi juga saya udah menghubungi yang bersangkutan untuk ditegur, Pendamping Desa harus Netral.”kata Imam yang juga Kabid
Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dukcapil Provinsi Kepri
Untuk diketahui salah satu pendamping Desa di Kabupaten Bintan, Helianto diketahui terlibat politik Praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon di Pemilihan Bupati Bintan secara terbuka beberapa waktu lalu (Sueb)