Beranda Kepri Tanjungpinang THR Karyawan Yang dirumahkan Dibayar Sesuai Kemampuan Perusahaan

THR Karyawan Yang dirumahkan Dibayar Sesuai Kemampuan Perusahaan

0
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Hamalis.

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Nasib para karyawan perusahaan yang dirumahkan pada tahun ini akan sedikit berujung mengecewakan. Jangankan gaji, THR (tunjangan hari raya) yang diharapkan pun belum tentu dapat.

Pun, para pekerja bahkan sudah harus menelan pil pahit jauh-jauh hari sebelumnya. Sebabnya hanya sebagian kecil saja perusahaan yang membayar gaji karyawan yang sedang dirumahkan.

Beberapa perusahaan pariwisata di Lagoi misalnya, hanya membayar 30 persen gaji karyawan yang sudah drumahkan. Demikian gambaran yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Tanjungpinang, Hamalis.

Menurutnya, untuk THR pihaknya sudah menganjurkan kepada perusahaan untuk membayarkan terhadap karyawan yang sudah dirumahkan. Namun dengan catatan sesuai kemampuan perusahaan tersebut.

“Soal THR itu adalah sesuai kesanggupan pihak perusahaan untuk membayar. Jika tidak sanggup kita mau apa,” ujarnya.

Jangankan di Tanjungpinang. Diluar kota seperti di Batam atau Jakarta pun demikian. Jika perusahaan tersebut tidak ada biaya operasional untuk membayarkan THR harus bagaimana lagi. Karena mereka tidak ada pendapatan lagi. Apalagi ditengah mewabahnya pandemi coronavirus ini.

“Salah satu contoh kesepakatan antara karyawan yang dirumahkan dengan pihak perusahaan terjadi di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan. Hotel CK misalnya, mereka para karyawan yang sudah dirumahkan tidak mendapatkan gaji. Namun sebaliknya dengan kesepakatan jika virus corona sudah mereda, mereka dipekerjakan lagi. Jangankan THR, gajipun mereka tidak dapat,” jelas Hamalis.

Hingga penghujung April 2020, terdata ada 1237 orang karyawan di Tanjungpinang yang sudah dirumahkan.(BK/Gayuh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here