beritakepri.id, KARIMUN – Perairan Karimun Kepri yang beririsan dengan Selat Malaka dan berbatasan dengan Malaysia serta Singapura, masih marak terjadinya perlintasan tenaga kerja Indonesia non prosedural.
Kondisi geografis serta Ramainya pelayaran di Sekitar Perairan Karimun dimanfaatkan para pelaku kegiatan PMI. Kondisi demikian menjadikan petugas di lapangan sulit mengontrol dan mengawasi pergerakan orang dan barang melintas di perbatasan.
Sebagaimana yang telah menjadi Instruksi Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono H. M.Tr (Han), M.Tr.Opsla., bahwa seluruh jajaran Koarmada I TNI AL harus mampu mengatasi setiap bentuk gangguan keamanan di Selat Singapura dan Selat Malaka.
Jajaran Kapal Republik Indonesia (KRI) dan Kapal Angkatan Laut (KAL) juga diperintahkan Panglima Koarmada I melaksanakan Patroli rutin agar tidak ada lagi para pelaku kejahatan laut merasa leluasa melakukan aksinya di l sepanjang Selat Malaka dan Selat Singapura khususnya di dan lewat perairan Indonesia.
Pada hari, Senin (24/06/2024) pukul 11.50 WIB Pangkalan TNI-AL Tanjung Balai Karimun ( LANAL TBK ) telah berhasil mengamankan 4 orang dengan sarana speed boat mesin 15 PK di perairan Posal Takong Iyu pada koordinat 1°.10′.009″ N – 103° 24′ 377 “T.
4 orang Penumpang Speedboat terdiri dari Tekong inisial “S”, 34 tahun pekerjaan Buruh Harian, alamat Rawa Mangun Kel. Moro Timur, pembantu tekong inisial “Z”, 22 tahun pekerjaan Nelayan alamat Teluk Kiambang Kec. Moro. Dua orang penumpang inisial “DD”, 32 tahun alamat Bida Asri Kel Baloi Batam. Inisial “R.S,” 25 tahun alamat Teluk Uma Kabupaten Karimun.
Pada pukul 11.00 WIB terdeteksi speed boat tersebut dari Kukup Malaysia menuju pulau Karimun Anak Kabupaten Karimun. Selanjutnya oleh anggota Pos TNI AL Takong Iyu dilaksanakan pengejaran dan pemeriksaan. Speed boat beserta penumpang diamankan ke Lanal Tg. Balai Karimun untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Selesai di adakan pemeriksaan kemudian Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 Empat orang PMI non prosedural tersebut diserahkan ke pihak Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kab. Karimun untuk ditindak lanjuti.
Wilayah Kabupaten Karimun merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura dengan jarak sekitar dapat ditempuh sekitar 40 sampai 60 menit sehingga dimanfaatkan oleh pelaku pengiriman PMI non prosedur dari negara Indonesia menuju Malaysia maupun sebaliknya. Alasan melaksanakan kegiatan tersebut karena izin tinggal yang melebihi batas waktu (Over stay).***
Penulis : Alrion Tambunan
Editor : Redaksi