beritakepri.id, KARIMUN —Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, untuk itu dalam rangka mencegah meluasnya Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Karimun, Bupati Karimun, H Aunur Rafiq kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yakni, SE larangan mudik Lebaran.
Dalam Surat Edaran Nomor: 300/SET-COVID19/IV/02/2020, tentang larangan Mudik Lebaran dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun. SE ini merupakan kebijakan kedua yang dikeluarkan Bupati Karimun dimana sebelumnya juga mengeluarkan SE tentang pemberlakuan jam malam.
Dalam SE yang dikeluarkan pada Minggu (5/4) dan ditandatangani Bupati Karimun, H Aunur Rafiq tersebut terdapat 5 point’. Dimana pertama agar dapat menyampaikan himbauan kepada seluruh Pegawai ASN/ Instansi Vertikal/BUMN/BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran.
Kedua agar dapat menyampaikan kepada masyarakat yang berencana ingin melakukan perjalanan mudik lebaran dari dalam Kabupaten Karimun keluar, maupun sebaliknya dari luar wilayah Kabupaten Karimun yang ingin mudik ke Kabupaten Karimun, agar dapat menunda rencana mudik lebaran hingga situasi dan kondisi aman terkendali dari pandemi Covid-19.
Ketiga agar Masyarakat tetap fokus dan disiplin untuk mematuhi semua anjuran yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 yang lebih luas yaitu salah satunya dengan mengurangi arus pergerakan masyarakat antar daerah dengan tetap di rumah, jaga jarak dan menghindari tempat-tempat keramaian.
Dan keempat kebijakan ini dilakukan dalam rangka untuk mencegah makin meluasnya penyebaran Covid 19 dengan memutus mata rantai persebaran pendemi covid 19 melalui pembatasan pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain.
“Kami mengharapkan partisipasi media untuk ikut serta mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam mensosialisasikan dan menggaungkan kampanye “Jangan Mudik” yang dapat dipublikasikan secara simultan dengan mencantumkan tagar #MediaLawanCovid19# hal ini dilakukan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu di tengah situasi penyebaran Pandemi Covid-19 saat ini,” sebut Rafiq dalam point’ Nomor 5 surat edaran ini. Disebutkan edaran ini berlaku sejak ditandatangani hingga ada pemberitahuan selanjutnya.(BK/R)