beritakepri.id, NATUNA –Dimasa Pandemi Covid-19 ini sejumlah warga mengeluhkan kebijakan wajib KTP Natuna untuk masuk ke Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri dengan jalur laut.
Pemkab Natuna sebelumnya membuat kebijakan penumpang kapal yang boleh turun di pelabuhan-pelabuhan Natuna harus memiliki KTP Natuna. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Namun kebijakan itu dinilai tak relevan, pasalnya di kabupaten ini banyak warga pendatang yang tidak seluruhnya memiliki KTP Natuna. Selain itu warga asli Natuna yang sudah lama merantau atau bekerja di daerah lain juga banyak tidak ber-KTP Natuna.
Anggota DPRD Natuna, Junaidi menyatakan hal yang sama. “Saya banyak dapat keluhan dari masyarakat khususnya pelajar yang belum memiliki KTP, namun warga asli Natuna, ketika hendak ke Natuna, tidak bisa karena kebijakan tersebut,” ujarnya.
Ia meminta tim Gugus Tugas mengevaluasi kembali kebijakan terkait KTP tersebut. Pasalnya syarat wajib KTP Natuna tidak relevan dan justru menyudutkan masyarakat Natuna sendiri.
“Kebijakan ini diambil saat awal awal peningkatan pasien positif covid 19 kemaren. Untuk itu kita sepakat untuk membatasi jumlah orang yang masuk ke Natuna melalui jalur laut dengan kebijakan wajib KTP Natuna tersebut,” terangnya.
Syawal melanjutkan, untuk kedepanya pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut.
“Jika melihat kondisi Natuna saat ini, yang sudah aman dan stabil. Mungkin kebijakan wajib KTP Natuna tersebut akan kita cabut. Secepatnya akan kita ambil keputusan,” ungkapnya.(BK/R)