beritakepri.id, KARIMUN – Sat Lantas Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait Pemusnaan barang bukti Knalpot Racing/Knalpot Brong dari hasil penindakkan pelanggaran lalu lintas, yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Karimun selama Tahun 2022. Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K dan didampingi oleh Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto, S.I.K dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung, Jumat (26/08/2022).
Adapun penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut sesuai dengan “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” Tegas Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun Tahun 2022, telah kami amankan sebanyak 1213 kendaraan, 250 kendaraan diantaranya menggunakan knalpot racing/knlapot brong.
Dalam kesempatan ini, kami menghimbau “Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot racing/knlapot brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas, kepada pemilik toko sapare part sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan, gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara, ” ungkap Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K.
“Apabila kedepan nanti masih ditemukan pelanggaran yang serupa, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Karimun akan kembali melakukan penindakan pelanggaran tersebut sesuai dengan amanat undang-undang lalu lintas No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan tujuan supaya terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lalintas di wilayah Kabupaten Karimun”.***
Penulis : D Tambunan
Editor : Edi Sutrisno