Beranda Berita Utama Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Nurdin Basirun dan Abu Bakar Diancam Pasal Berlapis

Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Nurdin Basirun dan Abu Bakar Diancam Pasal Berlapis

0
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

beritakepri.id, TANJUNGPINANG –- Penangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Rabu (10/7/2019) malam, di Gedung Daerah Tanjungpinang, berawal dari ditangkapkapnya Abu Bakar, pengusaha (bukan Kadis PU Kepri) sekitar pukul 13.30 WIB. Dia ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Abu ditangkap usai menyerahkan uang tunai SGD 6.000 kepada Budy Hartono, Kabid di Dinas Kelautan Perikanan Kepri. Usai menangkap Abu, tim KPK langsung mengejar Budy Hartono, yang tengah berjalan ke arah luar.

Dari tangannya, tim KPK yang sudah menyatroni pelabuhan sejak pagi, mengamankan uang tunai yang baru diterima dari Abu. Abu, dan Budy langsung diangkut ke Polres Tanjungpinang. Keduanya dicecar dengan pertanyaan hingga petang. Kemudian, tim KPK meminta dua staf dinas kelautan, MSL dan ARA datang ke Polres. Keduanya tiba sekitar pukul 18.30.

Setelah mengumpulkan keterangan dari keempat orang itu, tim KPK bergerak menuju ke Gedung Daerah Tanjungpinang. Nurdin Basirun, Gubkepri yang baru tiba dari Batam ditangkap sekitar pukul 19.30.

Kadis BLH Kepri, Nilwan yang sedang berada di Gedung Daerah, ikut diciduk tim KPK. Tak cuma itu, tim juga menemukan uang tunai dari sebuah tas dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Uang itu terdiri dari pecahan Dolar Singapura (SGD) 43.942, dan Dolar Amerika (USD) 5.303. Kemudian, EURO 5, Ringgit Malaysia (RM) 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000.

Nurdin, Nilwan berikut uang tunai tersebut, langsung diangkut ke ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Dalam rilis yang diterima Kamis (11/7/2019) dari Karo Humas KPK Febri Diansyah, tidak disebutkan kapan Edy Sofyan Kadis Perikanan dan Kelautan Kepri, ditangkap. Namun, dari pandangan mata di Polres, Edy Sofyan terlihat datang sekitar pukul 18.00-an.

Edy Sofyan Diperiksa Tim Polda Kepri, Sebelum Ditangkap KPK

Edy Sofyan, beberapa hari sebelumnya sudah datang ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. Untuk menghadap tim penyidik dari Polda Kepri. Pemanggilannya terkait dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat.

Dengan penetapan tersangka oleh KPK, untuk sementara dia bebas dari panggilan penyidik Polda Kepri.

Setelah ditangkap KPK, ketujuh orang tersebut dibawa ke Jakarta, Kamis (11/7/2019) sekitar 10.35, dengan pesawat Lion Air. Dan, tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14.25.

KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Nurdin Basirun, Edy Sofyan, Budy Hartono, dan Abu, Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 21.00.

Nurdin Basirun, yang ijazah setara SMA-nya pernah dipermasalahkan, diancam dengan pasal berlapis. Nurdin tersangka penerima suap kasus reklamasi lahan di Tanjungpiayu, Batam.

Berbeda dengan ancaman pasal untuk Edy Sofyan, dan Budy Hartono. Keduanya, menjadi orang suruhan Nurdin. Agar membantu Abu Bakar dengan segala cara. Sekaligus kurir penerima uang.

Sementara, Abu Bakar selaku pemberi suap, agar bisa membuka usaha di lahan yang tidak sesuai peruntukan, juga diancam dengan pasal berlapis. (BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here