Beranda Berita Utama Asal Mampu Penuhi Syarat, Mudik Diperbolehkan

Asal Mampu Penuhi Syarat, Mudik Diperbolehkan

0

beritakepri.id, JAKARTA — Pemerintah memperbolehkan mudik. Hal ini sesuai dengan kondisi tertentu dan masuk keadaan darurat. Pemerintah menyatakan ada keringanan untuk situasi-situasi tertentu bagi masyarakat sehingga diperbolehkan pulang kampung.

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi corona dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.

Surat keterangan dimaksud dikeluarkan tiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta punya alasan darurat untuk pulang kampung.

“Ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu). Jadi bisa ke Dinas Perhubungan, Polres, atau Gugus Tugas (tingkat) terendah,” kata Agus.

Meski begitu, ia menyebut tetap ada diskresi dari pihak berwenang di lapangan untuk mempertimbangkan situasi-situasi genting yang jadi alasan mudik.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono mencontohkan sejumlah alasan darurat untuk mudik itu. Bagi warga yang tak memiliki kedaruratan, pihaknya akan langsung memerintahkan mereka kembali.

“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat, enggak masalah untuk mudik. Cukup foto aja, sebagai bukti bener enggak keluarganya sakit,” kata melalui keterangan di laman Divisi Humas Polri, Rabu (29/4).

Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Benyamin menjelaskan pemudik dengan alasan darurat harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan atau titik pengawasan (checkpoint)

Oleh sebab itu, surat keterangan yang disertakan pun harus meyakinkan petugas saat dicegat. Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.

“Kalau hanya surat dari RT/RW saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan. Bisa jadi RT/RW-nya berbohong” kata Benyamin saat dihubungi.

“Paling bagus minta ke BNPB,” lanjut dia.(BK/CNBC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here