Beranda Berita Utama Dewi Kumalasari: Pemenuhan Hak- Hak Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana

Dewi Kumalasari: Pemenuhan Hak- Hak Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana

0
Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS), Dewi Kumalasari saat memimpin audiensi di Gedung Daerah, Rabu (23/03/2022).F-Istimewa

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS), Dewi Kumalasari menyambut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam rangka audiensi, di Gedung Daerah, Rabu (23/03/2022).

Pembahasan yang dibahas tentang perkembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) di Kepulauan Riau.

“Terkait dengan perkembangan SPPT PKKTP di Kepri, Komnas Perempuan di Kepri sudah dibentuk sejak tahun 2016 oleh Yayasan Engku Pelangi bersama Ketua LKKS pada saat itu” ucap Dewi yang juga merupakan Isteri dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Ia menambahkan terbentuknya Komnas Perempuan di Kepri berawal dari tertundanya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hak perempuan di Kepri.

“Maka dari itu dari Pemprov Kepri segera menetapkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Tindak Kekerasan Dan Tindak Pidana Kepri,” ujarnya.

Dewi yang juga merupakan Ketua TP-PKK Kepri ini menyampaikan bahwa selama ini ada perlakuan berbeda yang diterima antara korban dan pelaku kekerasan terhadap perempuan.

” Pelaku ditangkap oleh polisi, diberi makan dan dipenuhi kebutuhannya di dalam sel. Sementara korban tidak ada yang mendampingi, kadang korban tidak mendapatkan akses pelayanan dan korban tidak dapat hak-hak yang semestinya dia dapatkan” ungkapnya.

Dengan adanya udiensi bersama OPD terkait yang difasilitasi oleh yayasan Engku Pelangi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai momentum upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan dan tindak pidana.

” Kemudian bagaimana menyusun suatu regulasi untuk mengakomodir Komnas Perempuan, bagaimana korban-korban perempuan ini mendapat hak-haknya” ujarnya

Dewi berharap Komnas Perempuan untuk membagikan informasi dan Program-program Komnas Perempuan kedepannya.

“Yang nantinya dari informasi dan program tersebut dapat disinergikan dengan program-program Pemerintah Provinsi Kepri,” tutupnya.

Kemudian Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan Theresia Iswarini melaporkan terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan di Kepri. Dari tahun 2015-2021 terhitung terjadi peningkatan dari 27 kasus di tahun 2015 naik menjadi 198 kasus di tahun 2021.

“Apalagi pada masa pandemi Covid-19 ini terjadi peningkatan kasus kekerasan Perempuan dan Anak Perempuan bukan hanya di Kepri saja namun di seluruh Indonesia juga terjadi peningkatan,” pungkasnya.***

Penulis : Al-Amin
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here