Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian SK DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2018. Rapat digelar Selasa (14/5/2019) di Aula Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang.
Rapat Paripurna terbuka ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd dan jajaran OPD di lingkungan Pememerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
Paripurna dimulai dengan penyampaian SK DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2018 oleh Sekretaris Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Hasan, SE.
“Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tanjungpinang Tahun 2018,” demikian Hasan mengawali penyampaiannya.
Selanjutnya, dalam laporannya disampaikan beberapa rekomendasi dari 23 bidang yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah.
“Adapun rekomendasi yang kami berikan diantaranya ada 5 (lima) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kita berikan prioritas catatan penting dilihat dari segi serapan anggaran masih rendah dan kinerja masih kurang serta tentang kesesuaian anggaran di RPJMD Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2018,” terangnya.
Catatan penting tersebut diberikan berdasarkan hasil pembahasan DPRD Kota Tanjungpinang bersama Bapelitbang Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Setelah kita lakukan pembahasan bersama, hasilnya ada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan prioritas catatan penting. Yakni Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya juga diberikan catatan, namun 5 (lima) Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) ini diberikan catatan penting.
Narasi dan Foto: DPRD Kota Tanjungpinang