Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Paripurna (04/05/2021). Rapat Paripurna ini digelar setelah sebelumnya ditunda pada Senin (03/5/2021).
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (04/05/2021) siang, dengan agenda penyampaian Rancangan Awal (RANWAL) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dari Gubernur Kepri kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepri.
Tampak hadir Gubernur Kepulauan Riau (Ansar Ahmad) beserta Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri (Jumaga Nadeak).
“Penyusunan dokumen RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 tentang kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah daerah, Dengan berpedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Penyusunan RPJMD merupakan proses Teknokratik dan politik yang cukup panjang terdiri dari beberapa tahapan yaitu penyusunan dokumen rancangan teknokratik kemudian penyusunan awal RPJMD, pelaksanaan konsultasi publik rancangan awal RPJMD, pengajuan awal rencana RPJMD ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan masukan dan penyempurnaan” ucap Gubernur Kepulauan Riau (Ansar Ahmad) diruang sidang Paripurna ketika menyampaikan RPJMD dihadapan pimpinan dewan.(BK/R)