beritakepri.id, BINTAN – Pada tanggal 08 Oktober 2020 dengan nomor Laporan 009/L/CINDAI-KEPRI/X/2020 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cerdik Pandai (CINDAI) Provinsi Kepulauan Riau Melaporkan Dugaan Tenaga Kerja Asing Illegal, Maladministrasi, Gratifikasi, Pungli dan Manipulasi Izin Usaha Free Trade Zone (FTZ) PT. Mangrove Industry Park Indonesia (PT.MIPI) ke Polisi Resort (POLRES) Kabupaten Bintan. Adapun laporan Cindai tersebut diserahkan langsung kepada Kaolres Bintan yang semasa itu dijabat oleh AKBP Bambang Sugihartono.
“Namun laporan yang kita sampikan di Polres Bintan terkesan jalan ditempat,” kata Edi Cindai (sapaan akrab Ketua Umum Cindai Kepri).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: SP2HP/3/I/RES.1.24/2021/ Reskrim yang ke 3 (tiga) terima pada tanggal 5 Januari 2021 hingga saat ini proses di Polres Bintan tidak ada perkembangan sama sekali.
Pada awal bulan November 2021 perkara ini kami laporkan kembali ke Kantor Kepolisian Daerah (POLDA) Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami yakin dan optimis laporan kami ditindak lanjuti dengan baik oleh pihak POLDA Kepri. Karna berdasarkan koordinasi yang kami lakukan kepada pihak Subdit 3 (tiga) Tipikor Reskrimsus POLDA Kepri, sudah ada pemeriksaan para pejabat Bintan, Anggota DPRD Bintan dan pihak PT. MIPI,” sambung Wakil Ketua Umum Zulkarnain.
Berdasarkan keterangan dari para pengurus Cindai semua bukti-bukti sudah diberikan berikut keterangan terkait laporan tersebut.
“Jelas kuat dugaan unsur gratifikasi dan pungli yang dilakukan oleh 2 (dua) kepala dinas di pemerintah Kabupaten Bintan serta 3 anggota DPRD bintan, berikut bukti transfer serta dokumentasi kehadiran orang-orang tersebut disetiap kegiatan PT. MIPI,” jelas Ketua Umum CINDAI.
Siapa saja yang terindikasi melakukan gratifikasi?
Pertama_ Adapun oknum pejabat bintan yang melakukan dugaan gratifikasi adalah mantan Kepala Dinas Perdagangan Bintan inisial DN yang saat ini sudah pensiun, dengan dalil pengurusan dokumen Certifikat Of Origin (COO) untuk kebutuhan Export produk PT. MIPI ke Amerika. Adapun uang gratifikasi tersebut di Transfer lewat rekening anak DN yang bekerja di PT. MIPI dengan nilai puluhan juta rupiah. Serta ada biaya tiap penerbitan COO yang dituliskan di Kwitansi Laporan keuangan PT. MIPI dengan nilai belasan juta rupiah dengan menggunakan inisial DN dengan rincian biaya Pengurusan COO setiap bulan. Kemudian dari data yang didapatkan oleh tim Cindai, DN selalu berangkat dengan pesawat melalui pembiayaan oleh PT. MIPI dengan jumlah mencapai puluhan kali, kemudian informasi yang didapatkan, biaya keberangkatan tersebut di tagihkan kembali oleh DN ke dinas Perdagangan.
Kedua_ Dugaan gratifikasi dan pungli yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perizinan Bintan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perizinan Provinsi Kepri inisial APZ. Dugaan aliran dana masuk ke APZ melalui rekening supir pribadinya inisial HM dan ada juga menggunakan uang tunai dengan nilai kisaran ratusan juta rupiah. Uang ini diberikan untuk kebutuhan penerbitan izin Tanda Daftat Gudang milik PT. MIPI di Jalan Nusantara Km.23 Kampung Budi Mulya, Kel. Kijang Bintan yang dimana wilayah tersebut merupakan wilayah FTZ (indikasi untuk menghindari Bea Impor barang). Melihat kondisi fisik gudang PT. MIPI ini bukanlah tepat yang sesuai untuk investasi yang digembor-gemborkan bernilai Tirliunan Rupiah. Dari informasi yang dihimpun tim Cindai di PTSP bintan, terkait penerbitan Tanda Daftat gudang PT. MIPI ini, sempat terjadi penolakan oleh salah satu Kepala Bidang di PTSP Bintan. Malah APZ juga ikut-ikutan mengurus pembiayaan untuk wartawan dan jika ada terjadi kegiatan penolakan berupa demonstrasi yang beberapa kali terjadi di kantor perizinan Bintan.
Ketiga_ Dugaan gratifikasi Anggota DPRD bintan inisial HS atau GT. Hampir disetiap kegiatan PT. MIPI, GT selalu hadir. Malah pada saat adanya sidak yang dilakukan oleh Instansi Pemerintahan Kabupaten Bintan dan DPRD Bintan pada akhir bulan Desember 2019, GT terkesan pasang badan untuk mengamankannya. Berdasarkan data Tim Cindai, ada beberapa kali transaksi yang langsung dikirim dari PT. MIPI ke rekening GT, dan transaksi tersebut dilakukan berulang kali dengan nilai yang lumayan besar. Informasinya GT juga ikut dalam kegiatan-kegiatan penunjang Expor dan Impor PT. MIPI.
Keempat_ Berdasarkan bukti transfer dari PT. MIPI berikutnya yang didapatkan oleh tim Cindai dengan inisial penerima ER, setelah dilakukan penelusuran pemilik rekening tersebut yang ternyata adalah anggota DPRD Bintan Komisi 1 (satu) dengan nilai 76 juta rupiah. Dugaan gratifikasi ER ini dilakukan untuk kebutuhan kegiatan pembagian sembako untuk lebaran 2020.
Berikutnya, berdasarkan penjelasan tim Cindai Kepri, PT. MIPI juga mendatangkan TKA secara ilegal serta melalukan kegiatan diluar wilayah perizinan milik PT. MIPI.
” Mereka memanfaatkan izin wilayah FTZ agar terbebas dari Bea Impor barang dari Cina. Dengan mengimpor bahan produksi, bahan untuk konstruksi pabrik hingga peralatan produksi PT. MIPI yang langsung dibawa ke pabrik mereka di Galang Batang yang tidak berizin seta bukan kawasan FTZ atau KEK. Dari kegiatan ini jelas-jelas negara sangat dirugikan hingga Ratusan Milyar Rupiah dari sektor Bea Masuk barang,” terang Ketum Cindai.
Laporan Cindai Kepri ini disampikan ke Polres Bintan dan Polda Kepri lengkap dengan bukti-bukti dokumen yang dilampirkan serta dokumentasi kegiatan berupa foto dan video.
“Besar harapan kami pihak Polda Kepri serius dalam menangani laporan kami ini, bukan kami anti investasi. Kita sangat pro investasi, namun harus investasi yang sehat. Bukan investasi yang ugal-ugalan. Agar negara diuntungkan dan daerah juga diuntungkan karna adanya investasi. Dan kami berharap untuk pejabat-pejabat yang nakal segera ditindak oleh pihak Polda Kepri, jika perlu dilakukan segera upaya penahanan agar tidak terulang lagi kejadian yang sama,” ungkap Edi Cindai dengan tegas.
LSM Cindai akan terus mengawal Laporan ini sampi tuntas hingga Negeri ini lebih bermartabat dan berdaulat dengan investasi yang sehat.(bk)