Beranda Berita Utama Empat Pengurus Cabang Terima SK Dari Ketua SMSI Kepri

Empat Pengurus Cabang Terima SK Dari Ketua SMSI Kepri

0
Ketua SMSI Cabang Kepri Zakmi menyerahkan SK Kepengurusan SMSI Natuna kepada Ketua Bidang Organisasi SMSI Natuna Amran

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) tingkat kabupaten di Cabang Kepulauan Riau sudah terbentuk. Bahkan, empat pengurus SMSI kabupaten sudah ada Surat Keputusan dari SMSI Cabang Kepri yang ditandatangani oleh Zakmi selaku ketua dan Haryanto sebagai sekretaris.

SK tertanggal 25 Februari itu diserahkan ke masing-masing pengurus. Untuk Ketua SMSI Kota Batam dijabat oleh Indra Helmi Pemimpin Umum Probatam, Ketua SMSI Bintan dijabat oleh Ramdan Dirut Barometerrakyat.com dan Ketua SMSI Lingga dijabat Kasmadi (dirut Terkininews.com) serta Ketua SMSI Natuna Rianto Saut Halomoan Sianipar (Pimpinan Umum harianmetropolitan.co.id).

Menurut Zakmi, dengan terbitnya SK kepengurusan SMSI di empat Kabupaten ini, masing-masing kepengurusan sudah bisa menjalankan kegiatan roda organisasi dengan tetap berpegang teguh pada AD/ART dan Peraturan Organisasi.

“Pembentukan kepengurusan di kabupaten dan kota ini merupakan amanat Rakernas SMSI September 2020 lalu di Anyer, Cilegon Banten. Dalam waktu dekat, kepengurusan SMSI Kabupaten Karimun dan Kabupaten Anambas juga akan di-SK-an. Kawan-kawan yang menerima mandat di dua kabupaten ini sedang menyiapkan struktur kepengurusannya. Untuk pelantikan akan dijadwalkan kemudian hari karena saat ini masih dalam masa pandemi. Mudah-mudahan tiga bulan ke depan bisa kita lakukan pelantikan serentak,” sebut Zakmi, Sabtu (27/2/2021) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Zakmi juga berpesan agar kepengurusan yang sudah dibentuk merangkul perusahaan media siber yang belum bergabung agar ikut menjadi bagian dari SMSI di Kabupaten masing-masing. Saat ini, sebutnya sudah 120 perusahaan media siber di Kepri yang bergabung ke SMSI.

“Dari 120 perusahaan yang sudah bergabung, 80 persen di antaranya sudah terverifikasi Dewan Pers. Ada 16 perusahaan media siber di Kepri yang sudah sampai pada verifikasi faktual. Bahkan, menurut Dewan Pers pertumbuhan industri media massa di Kepri merupakan terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta,” terangnya.

Zakmi berharap agar kepengurusan baru SMSI di empat kabupaten dan kota yang sudah di-SK-kan ini cepat konsolidasi untuk menjalankan program kerja SMSI dengan tujuan untuk membawa anggota SMSI lebih profesional dalam mengelola bisnis pers serta mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi.

“Perusahaan pers harus dikelola secara profesional. Semoga perusahaan media siber anggota-anggota SMSI bisa cepat lepas dari kesulitan-kesulitan finansial akibat pandemi Covid-19,” kata Zakmi.

Zakmi juga berharap agar perusahaan-perusahaan media anggota SMSI terus melakukan pelatihan dan pembinaan kepada karyawannya, termasuk wartawannya agar setiap perusahaan pers anggota SMSI selalu menyajikan berita sesuai dengan harapan pembaca.

“Ingatkan kru di devisi redaksi agar selalu mematuhi kode etik jurnalistik dan UU No 40 tentang Pers dalam menyajikan berita agar media anggota-anggota SMSI di Kepri menjadi pilihan utama pembaca termasuk dalam mencari refrensi,” kata Zakmi.

Sebagai media massa siber yang merupakan bagian dari media digital, sambung Zakmi, mesti selalu mesti meng-update kemampuan karyawannya agar terus bisa beradaptasi mengikuti tren media massa kekinian.

Zakmi juga mengingatkan agar anggota SMSI di Kepri ikut mendorong lajunya pembangunan daerah agar ekonomi daerah terus tumbuh.

“Ini penting dilakukan karena media massa ditakdir untuk berpihak kepada masyarakat banyak dan kepentingan bersama. Maksimalkan fungsi informasi dan edukasi untuk mengajak pembaca berlomba-lomba menciptakan kreativitas baru, berinovasi dan terus menyosialisasikan manfaat dan strategisnya berpromosi menggunakan sarana digital termasuk di media siber. Selain itu Media mesti bersinergi dengan pemerintah dalam upaya menyukseskan program pembangunan untuk kemakmuran masyarakat,” sebutnya.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here