beritakepri.id, KARIMUN – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nico Fernando meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ) di Desa Teluk Radang Kecamatan Kundur utara, Selasa (15/03/2022).
Ia menyampaikan kepada masyarakat yang hadir khususnya warga Desa Teluk Radang yang pada hari ini menjadi Desa pertama di wilayah Se-pulau Kundur .
Dibentuknya Kampung Restorative Justice “Kampung Rukun Adhyaksa”, adapun maksud dibentuknya kampung RJ ini agar tempat ini dijadikan pelaksanaan musyawarah mufakat/perdamaian untuk Perkara Tindak Pidana ringan yang akan diselesaikan dengan di mediasi oleh jaksa dan di saksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dengan tujuan utk menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan sederhana tanpa melalui proses peradilan.
Ia menegaskan program RJ ini untuk Perkara Tindak Pidana ringan yang mana syarat-syaratnya adalah pelaku baru pertama melakukan Tindak Pidana, Kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan adanya kesepakatan atau perdamaian antara pelaku dan korban.
Oleh karena itu, tidak semua perkara dapat dilakukan pendekatan restorative justice ini, namun ada kriteria yang harus dipenuhi sehingga dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Dalam peresmiannya turut hadir Kepala Desa Teluk Radang dan Camat Kundur Utara yang menyambut baik pembentukan Kampung RJ di Desa Teluk Radang dengan harapan kedepannya tidak hanya di desa teluk radang saja namun desa lain juga dapat dijadikan sebagai kampung RJ.(Bet)