beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, dibawah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), menyatakan sudah tidak lagi mempercayai jajaran direksi.
Hal tersebut tertuang dalam surat pertanggal 13 Oktober 2020 yang ditujukan kepada direksi, yang isinya sebagai berikut:
Kami yang bertanda tangan dibawah ini atas nama karyawan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama menyatakan dengan sebenar-benarnya, bahwa kami sudah tidak mempercayai direksi PT. Tanjungpinang Makmur Bersama dikarenakan tidak menperjuangkan hak-hak karyawan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama dalam hal sebagai berikut:
1. Keterlambatan pembayaran upah bulanan karyawan yang sudah berlangsung selama dua (2) bulan,
2. Adanya penerimaan karyawan baru disaat kondisi perusahaan tidak stabil
3. Ketidak adilan direksi dalam membayar upah bulanan karyawan.
Demikian Mosi Tidak Percaya ini kami sampaikan agar yang berkepentingan menjadi maklum dan sebagai bahan tindak lanjut.
Diatas adalah isi surat Mosi Tidak Percaya yang dibuat sebanyak dua lembar dengan lembaran kedua yang berisi tanda tangan karyawan/ti PT. TMB.
Menurut informasi yang diterima beritakepri.id, bahwa direksi mengatakan keuangan sedang tidak stabil, tapi di kenyataannya, malah pindah kantor ke ruko yang pastinya biaya kontraknya lebih mahal dari yang sebelumnya.
“Kita juga pindah kantor baru, sekitar 5 bulan lalu, padahal katanya keuangan sedang tidak stabil,” ucap salah seorang karyawan yang enggan namanya disebutkan.
Ditambahkannya lagi, dalam keadaan keuangan yang tidak stabil pula direksi menerima karyawan baru dengan posisi kepala divisi.
“Ada karyawan baru di kantor ini, langsung dapat posisi kepala divisi, dan setau kita kadiv itu adalah orang yang melaporkan Pak Fahmy (Diretur Utama PT.TMB)). Perekrutan juga tanpa sepengetahuan pemegang saham. Malah yang menjabat sebelumnya dijadikan wakil Kadiv Operasional, dan tanggal masuk kerja karyawan itu juga dibuat mundur. Bahkan setau saya sudah ambil gaji diawal, padahal baru masuk 2 hari aja,” jelasnya.
Sebenarnya, kata karyawan tersebut, merka tak masalah soal adanya karyawan baru dikantor itu, namun tolonglah jugalah dilihat nasib karyawan lainnya.
“Jangan mengedepankan urusan pribadi dari kepentingan orang banyak. Saya dan kawan-kawan berharap media sebagai jembatan untuk penyelesaian problematika yang ada di BUMD ini, dan kita pun berharap setelah adanya gerakan dari kawan- kawan media, pemegang saham mengambil satu tindakan untuk memecahkan sekelumit masalah ini agar BUMD lebih baik,” harapnya.
Sementara itu melalui jalur whatsapp pribadi milik Direktur Utama BUMD PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmi menjawab pertanyaan beritakepri.id terkait surat Mosi Tidak Percaya yang dilayangkan karyawan/i BUMD ditujukan ke direksi.
“Saya baru tau juga, nggak tau pula saya,” jawabnya.
Ditanya soal apakah benar HS diterima menjadi karyawan di BUMD dengan tanggal penerimaan mundur, cuma 2 hari kerja, dan sudah menerima gaji dimuka? Lalu apakah benar HS sudah mengundurkan melalui email.
“Nanti tanya sama pak Direktur, Pak Irwandi,” tutupnya mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (6//4/2020) lalu, berstatus terlapor bahkan akan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana gelar akademik palsu serta memberikan keterangan tidak benar pada berkas negara sebagaimana yang pernah diberitakan oleh berbagai media cetak dan siber lokal di Tanjungpinang.
Fahmi dilaporkan oleh Hariyun Sagita yang menjadi karyawan PT. TMB per tanggal 29 september 2020 yang masuk ke BUMD sebagai Kadiv Ops.(BK/CHA)