Komisi I DPRD Povinsi Kepulauan Riau yang membidangi hukum dan pemerintahan mengunjungi KPU Kota Batam dan mempertanyakan kesiapan pelaksanaan Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019.
Wakil Ketua Komisi I, Taba Iskandar mengatakan, dari hasil peninjauan serta dialog DPRD yang melaksanakan kunjungan kerja, banyak pertanyaan dan permasalahan yang dipertanyakan DPRD ke KPU. Khususnya mengenai persiapan proses penyelenggaran Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.
“Kami ingin KPU benar-benar mempersiapkan segalanya jelang penyelenggaraan Pemilu serentak ini agar nanti dapat berjalan lancar, baik dan tertib,” kata Taba Iskandar, Rabu (27/2/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Taba Iskandar juga menyampaikan mengenai persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menurutnya sampai saat ini masih ada pemilih yang belum terdata.
“Kenapa hal ini bisa terjadi? Apakah ada kelalaian petugas?” tanya Taba.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang, memilih merupakan hak seluruh warga negara dan hak itu bisa digunakan dengan syarat memiliki data kependudukan.
“Dengan data kependudukan yang lengkap sesuai aturan, maka orang tersebut memiliki hak untuk memilih dan harus masuk dalam DPT,” ucap Taba.
Selain Taba, sekretaris Komisi I, Sukhri Fahrial mengatakan, berkaca dari Pemilu yang lalu masih banyak permasalahan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu. “Terkait dengan hal tersebut kami minta permasalahan yang terjadi pada saat penyelenggaraan Pemilu yang lalu jangan sampai terulang lagi pada Pemilu 17 April nanti,” ucap Sukhri.
Salah satu contohnya dijelaskan Sukhri, yakni persoalan yang kerap terjadi kepada pemilih pemula, di mana pemilih pemula yang nanti pada saat 17 April 2019 usianya genap 17 tahun. “Artinya mereka yang sudah berusia 17 tahun, sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pelaksanaan Pemilu nanti,” terang Sukhri.
Melihat pengalaman pelaksanaan Pemilu sebelumnya jelas Sukhri, pemilih hanya menunjukkan surat keterangan dari RT/ RW saja yang bersangkutan langsung bisa mencoblos. “Tentunya surat tersebut harus dilampiri dengan surat-surat pendukung lainnya seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Sudah sejauhmana KPU mengatasi masalah tersebut,” tegasnya.
Anggota Komisi I, Ruslan Kasbulatov menyampaikan, agar KPU dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU tidak boleh terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun. Selain itu, Ruslan meminta kepada KPU agar dapat mengawasi surat suara sejak pendistribusian dari pusat, pelipatan hingga pendistribusian ke seluruh TPS.
“Selain surat suara, masalah listrik selama proses tahapan Pemilu berlangsung terutama pada saat penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga tingkat KPU juga sangat penting diperhatikan,” tegas Ruslan.
Ruslan mengatakan jika listrik padam terutama pada saat proses perhitungan suara hal tersebut bisa menimbulkan kerawanan untuk melakukan kecurangan. “Kami minta kepada KPU untuk selalu berkoordinasi dengan PLN kalau perlu disurati secara resmi, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Batam, Syahrul Huda mengatakan, terkait pemilih pemula, KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Mereka sudah menjemput bola dengan melaksanakan perekaman E-KTP ke sekolah-sekolah dan data yang kami dapatkan lebih kurang 3.000 orang,” kata Syahrul.
Selanjutnya KPU juga telah melakukan koordinasi ke KPU Provinsi Kepulauan Riau, dengan harapan agar permasalahan mengenai pemilih pemula tersebut dapat disampaikan ke KPU RI atau Kemendagri sehingga nantinya ada sebuah aturan yang menyatakan bahwa pemilih pemula ini bisa menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan Surat Keterangan dari RT/RW atau dari Kelurahan. KPU, kata Syahrul sedang melakukan proses pendataan DPK (Daftar Pemilih Khusus), di mana DPK ini bertujuan untuk mengakomodir masyarakat Kota Batam yang belum masuk dalam DPT, maka orang tersebut bisa dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Saat ini dijelaskan Syahrul, KPU sudah melaksanakan pleno dan pada Peraturan KPU yang terbaru ada satu poin yang menyatakan jika kemudian pemilih DPT yang terkosentrasi dalam satu wilayah maka memungkinkan untuk membuat TPS tambahan.
“Ini bertujuan untuk mengakomodir pemilih yang datanya ganda, atau ada pemilih yang sudah pindah domisili,” terangnya. Ia menambahkan, KPU akan segera menyurati dan melakukan koordinasi dengan PLN agar dapat melakukan antisipasi jika terjadi pemadaman listrik pada saat dilakukannya penghitungan suara.
Rombongan Komisi I tersebut terdiri dari Sekretaris Komisi I, Sukhri Fahrial, Wakil Ketua Komisi I Taba Iskandar, Rocky Marciano Bawole, Ruslan Kasbulatov, Thomas Suprapto, dan Wan Norman Edi. Rombongan diterima oleh Ketua KPU Kota Batam, Syahrul Huda dan 2 orang Komisioner yakni Zaki Setiawan dan Sudarmadi di ruang rapat KPU Kota Batam.(BK/R)