Beranda Kepri Karimun KPU Karimun Lantik 5.467 Orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

KPU Karimun Lantik 5.467 Orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

0
KPU Kabupaten Karimun melantik 5.467 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 781 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilu tahun 2024 yang akan berlangsung di tanggal 14 Februari nanti pada, Kamis (25/01/2024).F-D Tambunan

beritakepri.id, KARIMUN – KPU Kabupaten Karimun melantik 5.467 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 781 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilu tahun 2024 yang akan berlangsung di tanggal 14 Februari nanti pada, Kamis (25/01/2024).

Menurut anggota KPU Kabupaten Karimun Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Suhermita Ribuan anggota KPPS tersebut di lantik di beberapa tempat di Kelurahan dan Desa, mereka di lantik oleh PPS atas nama ketua KPU Karimun, prosesi pelantikkan di ikuti oleh ke 7 anggota KPPS dan bagi yang berhalangan hadir karena alasan yang dapat di terima bisa mengikuti via zoom usai pelantikkan juga akan dilakukan kegiatan penanaman pohon.

Mita juga menjelaskan perekrutan anggota KPPS sudah di mulai dari tanggal 11 Desember tahun 2023 lalu dimasing-masing sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di 71 desa dan kelurahan di 14 Kecamatan di Karimun, hasil pelelitian administrasi calon anggota KPPS sudah di umumkan pada tanggal 23 Desember 2023, KPU juga memberikan ruang untuk tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap nama nama yang di umumkan di kantor-kantor kelurahan.

Seluruh anggota KPPS yang sudah di lantik juga akan mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) secara berjenjang , “Tanggal 23 Januari lalu kami sudah melakukan bimbingan teknis terkait penghitungan dan pemungutan suara (Tunsura) dan penggunaan uplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara) kepada 283 orang PPK dan PPS se Kabupaten Karimun, mereka nanti yang berkewajiban melakukan bimtek terhadap KPPS,” ujarnya.

Ditambahkanya, Seluruh anggota KPPS harus paham apa tugas mereka masing2 dari KPPS 1 sampai 7, regulasi yang mengatur terkait pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS nanti juga harus di jelaskan sesuai dengan keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan umum legislatif dan pasangan calon presiden dan wakin presiden tahun 2024 ini KPPS merupakan wajah KPU saat pemungutan dan pengihitungan suara di TPS, oleh karna itu semua anggota di lakukan bimtek agar paham dan mengerti tugas dan regulasi yang harus mereka jalani.***

Penulis : Alrion Tambunan
Editor : Yusfreyendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here