beritakepri.id, KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun mulai mempersiapkan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), persiapan ini dilakukan menjelang Pilkada serentak 2024. DIbutuhkan 2.982 orang petugas KPPS yang akan bertugas di 426 TPS di 14 Kecamatan yang ada.
Anggota KPU Karimun bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suhermita mengatakan, sesuai jadwal perekrutan akan dimulai pada 17 September 2024 ini.
“Sebelum perekrutan KPPS yang akan di mulai pada 17 september ini nanti, KPU Karimun akan melakukan beberapa persiapan, termasuk rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, PPK dan PPS, yang akand kita laksanakan pada 15 September 2024.
Rakor ini penting guna memastikan proses pembentukan KPPS berjalan dengan baik, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Suhermita.
Dirincikannya, secara umum ketentuan dan peryaratan untuk menjadi anggota KPPS dalam pelaksanaan pilkada ini masih sama dengan perekrutan KPPS pada waktu pemilu pada Februari lalu.
“Syaratnya sama dengan saat Pemilu 2024 kemarin. di antaranya, berusia min 17 tahun dan maksimal 55 tahun, minimal tamatan SMA sederajat, tidak menjadi bagian dari partai politik, dan harus memiliki integritas dan tangunggung jawab terhadap tugas yang akan mereka laksanakan,” terangnya.
Ditegaskan Suhermita lagi, KPPS.merupakan wajah KPU dan ujung tombak disaat pemungutan suara, oleh karnanya, KPU memastikan sumber daya manusia yang berkualitas yang akan di pilih nantinya.
“Untuk itu harus dipastikan, bahwa para anggota KPPS yang akan direkrut memiliki SDM yang berkwalitas dan berintegritas, serta mampu menggunakan aplikasi berbasis mobile phone, karna dalam pilkada ini di harapkan penggunaan aplikasi sirekap bisa lebih baik.***
Penulis : Alrion Tambunan
Editor : Redaksi