beritakepri.id, BINTAN — Pengamat lingkungan hidup, Kherjuli menyebutkan, penambangan pasir ilegal di beberapa wilayah Kabupaten Bintan menyebabkan kerugian negara dan masyarakat. Walau dari aspek ekonomi, pasir merupakan pendukung aktivitas pembangunan daerah, namun pada jangka panjang, justru menimbulkan kerugian ekonomi.
“Pertambangan illegal tak berkontribusi untuk pembangunan daerah, karena tidak adanya dana jaminan bagi pemulihan lingkungan dan insentif lingkungan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, dampak pertambangan ilegal berpengaruh pada aspek lingkungan, ekonomi dan sosial. Dampak terbesar pertambangan pasir ilegal dari aspek lingkungan bisa merusak ekosistem, menimbulkan erosi, membentuk lubang atau cekungan genangan air, longsor, hilangnya vegetasi dan hayati.
“Yang namanya ilegal, tentu tidak diawali dengan kajian lingkungan. Tidak memiliki AMDAL atau UKL/UPL. Sehingga tidak memiliki instrumen ekonomi lingkungan hidup,” tegas Kherjuli yang juga Direktur Air, Lingkungan dan Manusia (ALIM).
Berdasarkan analisisnya, pertambangan pasir juga berdampak peda kehidupan sosial. Efek pertambangan bisa menimbulkan kegaduhan antarpihak, bahkan berujung pada proses hukum.
“Karena kegiatan atau usaha pertambangan pasir tersebut tidak dilakukan sesuai kaidah-kaidah lingkungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.(BK/R/Ant)