beritakepri.id, JAKARTA – Investasi saham di Pasar Modal Indonesia menjadi alternatif yang baik bagi para investor dan calon investor. Awal tahun adalah saat yang baik untuk memulai investasi atau melakukan portfolio rebalancing. Ada banyak pilihan saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bahkan, data menunjukan per tanggal 10 Januari 2022 sebanyak 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) perusahaan telah mencatatkan sahamnya di BEI.
Selain terbagi ke dalam berbagai sektor atau bidang usaha, Perusahaan Tercatat di BEI dicatatkan di 3 (tiga) Papan Pencatatan, yaitu Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi. Investor bisa memilih saham-saham yang ada di masing-masing papan, dengan tetap memperhatikan risiko dan potensi keuntungannya masing-masing.
Perusahaan Tercatat yang berada di Papan Utama adalah Perusahaan Tercatat dengan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan kedua papan lainnya. Hal tersebut tercermin dari persyaratan melalui “pintu masuk” yang lebih tinggi mulai dari masa operasional, persyaratan keuangan dan jumlah saham yang ditawarkan. Lima “pintu masuk” baru ini terdiri dari laba sebelum pajak dan NTA (Net Tangible Asset), kumulatif laba sebelum pajak dan kapitalisasi pasar, pendapatan dan kapitalisasi pasar, total aset dan kapitalisasi pasar, serta arus kas (cashflow) dan kapitalisasi pasar. Kapitalisasi pasar adalah hasil perkalian antara jumlah saham yang beredar (current outstanding share) dengan harga saham (market price). Dengan nilai kapitalisasi pasar yang relatif besar, saham di Papan Utama ini juga memberikan bobot terbesar bagi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Persyaratan yang harus dipenuhi ketika saham Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Utama, yaitu harus memenuhi syarat membukukan pendapatan usaha lebih dari 36 (tiga puluh enam) bulan, dan membukukan pendapatan minimal tiga tahun terakhir. Laporan keuangan minimal harus diaudit oleh akuntan publik selama 3 (tiga) tahun, dengan dua tahun terakhir mendapatkan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian). Selain itu ada persyaratan minimal jumlah pemegang saham sebanyak 1.000 pihak.
Selain itu, jumlah saham yang ditawarkan kepada publik atau free float di Papan Utama lebih banyak daripada kedua papan lainnya. Jumlah saham yang ditawarkan oleh perusahaan yang tercatat di Papan Utama minimal adalah sebanyak 300 juta saham. Jika besaran nilai ekuitas perusahaan kurang dari Rp500 miliar, maka minimal saham yang ditawarkan 20%, jika besaran nilai ekuitas antara Rp500 miliar sampai Rp2 triliun, maka minimal saham yang ditawarkan 15%, sementara jika besaran nilai ekuitas di atas Rp2 triliun, maka saham yang ditawarkan kepada publik minimal 10%. Untuk harga saham perdana untuk emiten Papan Utama adalah minimal Rp100.
Sekarang, mari kita simak kriteria saham yang ada di Papan Pengembangan. Kategori ini berisi saham-saham yang ketika dicatatkan membukukan pendapatan usaha minimal 12 (dua belas) bulan. Perusahaan bisa saja tercatat ketika masih merugi, tetapi tahun kedua setelah pencatatan harus membukukan laba usaha dan di tahun ke-6 (enam) sudah harus membukukan laba bersih. Perusahaan yang sahamnya tercatat di Papan Pengembangan harus diadit akuntan publik paling tidak setahun terakhir dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM).
Jumlah minimal pemegang saham bagi Perusahaan Tercatat yang berada di Papan Pengembangan minimal adalah sebanyak 500 pihak dan menawarkan sahamnya minimal sebanyak 20%, jika besaran nilai ekuitas antara Rp500 miliar sampai Rp2 triliun, maka minimal saham yang ditawarkan 15%, sementara jika besaran nilai ekuitas di atas Rp2 triliun, maka saham yang ditawarkan kepada publik minimal 10% dengan harga saham perdana minimal adalah sebesar Rp100.
Terakhir, terdapat Papan Akselerasi yang khusus ditujukan untuk perusahaan skala kecil dan menengah sesuai dengan POJK 53/POJK.04/2017, yaitu perusahaan yang memiliki aset kurang dari atau sama dengan Rp250 miliar. Perusahaan tercatat yang berada di Papan Akselerasi hanya dipersyaratkan membukukan pendapatan sejak beroperasi tanpa ada pesyaratan harus membukukan laba, namun maksimal di tahun keenam sudah dapat mencatatkan laba usaha. Laporan Keuangan Audit oleh akuntan publik dipersyaratkan setahun terakhir atau sejak berdiri, dengan opini WTM.
Perusahaan Tercatat yang berada di Papan Akselerasi minimal wajib dimiliki oleh 300 pihak dan menawarkan sahamnya minimal sebanyak 20%, dengan harga saham minimal Rp50. Para investor yang memilih saham-saham di Papan Akselerasi terutama harus mengamati bagaimana potensi dan proyeksi kinerja keuangan perusahaan ke depan. Dilihat dari kriteria perusahaan-perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi, papan ini mungkin dapat menjadi pertimbangan bagi para investor yang tertarik dengan growth dan potensi perusahaan ke depan.
Dengan banyaknya perusahaan yang tercatat di ketiga papan pencatatan Bursa Efek Indonesia, investor tentunya memiliki pilihan perusahaan dengan berbagai macam karakteristik. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk senantiasa mempelajari karakteristik dan fundamental perusahaan secara seksama agar dapat membuat keputusan investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi pribadi.(*/Bk)