Beranda Berita Utama Rahma Klaim Perwako Kartu Pelanggan Sudah Diteken, Fakta di Disperdagin Masih Draf

Rahma Klaim Perwako Kartu Pelanggan Sudah Diteken, Fakta di Disperdagin Masih Draf

0
Salah satu kartu pelanggan LPG 3 kilo yang sudah didistribusikan, namun perwako masih dalam proses, sehingga pendistribusian tersebut tanpa payung hukum

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang, Rahma, Senin (25/01/2021), kembali membagikan kartu pelanggan gas elpiji 3 kg di tiga pangkalan.

Kepada wartawan, Walikota Tanjungpinang, Rahma menegaskan, bahwa penyusunan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai payung hukum kartu kendali telah selesai dibuat.

“Perwakonya sudah saya tandatangani,” tegasnya.

Tapi, setelah dikonfirmasi ke Dinas Perdagangan Perindustrian (Disperdagin), Sekretaris Dinas M Amin menyampaikan bahwa perwako masih dalam bentuk draf.

Menurutnya, Perwako memang landasan hukum, tetapi untuk membahas hajat hidup orang banyak, maka perlu masukan-masukan stakeholder lainnya.

“Memang masih berbentuk draf. Karena masih menerima masukan-masukan kepentingan orang banyak,” katanya.

Oleh karena itu, ia menargetkan perwako ini akan rampung sebelum akhir Februari 2021 ini.

Saat disinggung, Wali Kota Tanjungpinang mengatakan bahwa sudah siap dan sudah menandatangani perwako tersebut.

“Mungkin kalau drafnya bisa saja diteken. Tentu nanti diperbaiki lagi,” tukasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni menegaskan, sebelum terbitnya Perwako tentang kartu kendali, harus ada kajian.

“Harus ada penetapan terlebih dahulu jumlah penguna penguna kartu kendali peruntukkan rumah tangga sasaran, agar tepat dan sesuai harapan,” tegasnya.

Weni mempertanyakan, Perwako nomor berapa tentang kartu kendali ini?. Yang mana?. DPRD Kota Tanjungpinang sampai saat ini belum mengetahui, bahkan salinannya belum ditembuskan ke DPRD.

“Seperti apa sistematika penyusunannya?. Apakah sudah dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Setdaprov Kepri? Kami telusuri dan cek ke pemprov, belum pernah menerima rancangan Peraturan Wali Kota terkait Kartu Kendali Elpiji tiga kilogram,” ungkapnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri ini menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pasal 42 ayat (1) menyebutkan bahwa, Perkada (Perwako) ditetapkan atas perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Pada ayat (3) nya menyebutkan, bahwa Rancangan Perkada (Perwako) setelah disusun, disampaikan kepada Biro Hukum Provinsi. ( Cha )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here