Beranda Advertorial Gelar Raker, Komisi I DPRD Natuna Bahas Terkait Klaim BPJS Penanganan Covid-19

Gelar Raker, Komisi I DPRD Natuna Bahas Terkait Klaim BPJS Penanganan Covid-19

0

beritakepri.id, NATUNA –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri menggadakan Rapat Kerja (Raker) membahas permasalahan klaim pasien Covid-19 yang tidak kunjung diajukan oleh Pemkab Natuna, bertempat di Ruang Banggar Jalan Yos Sudarso, Ranai, Senin 25 Januari 2021.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Natuna, Wan Arismunandar dan didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar.

Dalam kesempatan itu, Plt Direktur RSUD Natuna, dr Imam Syafari menjelaskan, penetapan RSUD sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid-19 oleh Gubernur Kepulauan Riau ternyata selama ini yang menjadi kendala sehingga klaim pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Natuna terkendala pengajuannya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Natuna Sambut Kedatangan Gubernur Jambi di Bandara RSA Ranai

Imam Syafari mengatakan dari awal sejak kasus pasien pertama terkonfirmasi Covir-19, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak BPJS mengenai klaim yang akan diajukan.

“Kenapa sampai ada dua kali surat dari BPJS ke kami dan kami belum juga menanggapi hal itu, karena berdasarkan regulasi dari Kemenkes yang berhak mengajukan adalah Rumah Sakit rujukan berdasarkan SK Kemenkes sementara RSUD Natuna adalah rujukan berdasarkan Peraturan Gubernur,” uajrnya.

Namun demikian, kata Imam Syafari, secara pekerjaan pihak RSUD on proses dengan semua data dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan klaim tersebut.

Baca Juga :  Berbuat Demi Masyarakat, Hendra Jaya Tinjau Semenisasi Jalan yang Diperjuangkannya

“Yang kami klaimkan adalah pasien-pasien yang dirawat di Rumah Sakit,” terangnya.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah membenarkan bahwa pihak BPJS Kabupaten Natuna sudah dua kali memberikan tembusan surat permintaan klaim pasien Covid-19, namun terkendala regulasi tersebut, namun dia mengatakan setelah melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, kalim tersebut boleh diajukan.

“Sempat konsultasi, katanya sekarang boleh menurut bidang Pelayanan Kesehatan boleh,” ujar Hikmat.

Lambatnya proses dan terkesan ada pembiaran dalan pengajuan klaim BPJS ini sempat membuat kesal Wakil Ketua Komisi I DPRD Natuna, H. Pang Ali. Dia mengatakan kondisi seperti ini terjadi seolah ada kelalain dari pihak pemerintah daerah dan RSUD.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Natuna Pantau Jalannya Vaksinasi Nakes di Puskesmas Ranai

“Sampai sejauh ini apakah tidak ada inisiatif menanyakan langsung, layak dan tidak untuk melakukan klaim, disini ada kelalaian dari pemerintah dan RSUD Natuna,” terangnya.

Rapat kerja memutuskan bahwa klaim akan diajukan kepada pihak BPJS untuk selanjutnya diajukan kepada Kementerian Kesehatan.

Rapat yang menghadirkan Dinas Kesehatan, RSUD Natuna, Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna, dan IDI Kabupaten Natuna.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here