beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkaitĀ pengelolaan wilayah labuh jangkar di laut Kepri mulai menemui titik terang.
Beberapa lokasi yang diusulkanĀ untuk menjadi kawasan labuh jangkar di Kepri sudah di tetapkan, bahkan Pemerintah pusat telah memberikan 2 lokasi labuh jangkar lainnya di SelatĀ Riau dan Tanjung Berakit serta akan memberikan 1 lokasi diwilayah labuh jangkar kawasan Tanjung Pinggir Batam untuk di kelola Pemprov Kepri melalui Perusahan Daerah ( Perseroda ) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri.
Berita baikĀ untuk masyarakat Kepri ini didapatkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Hj. Ansar Ahmad saat melakukan video conference bersama Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, Sabtu (5/2/2022) lalu.
Ansar menanggapi ini sebagai sebuah anugerah bagi nasyarakat Kepri, karena kebijakan labuh jangkar yang kewenangannya diberikan kepada daerah adalah sebuah harapan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat. Alasannya jelas, yakni akan banyak PAD yang akan bisa diserap kedepannya.
Adapun wilayah labuh jangkar di perairan Kepulauan Riau yang sudah ditetapkan oleh kementerian perhubungan adalah wilayah labuh Tanjung Balai Karimun, penetapannya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) nomor 17 tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero), dengan luas area lebih kurang 96.470.063 MĀ².
Wilayah labuh lainnya adalah Pulau Nipah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) nomorĀ 222 tahun 2019 dengan luasĀ 54.733. 770 MĀ² dan KM nomor 223 tahun 2019 dikeloka oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari ; zona A seluasĀ 18.808. 877 MĀ², zona B seluasĀ 9.641.965 MĀ² dan zona C seluasb 16.818.965 MĀ².
Kemudian wilayah labuh Pulau Galang yang ditetapkan sesuai KM nomor 148 tahun 2020 dikelola oleh Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 MĀ².Ā Wilayah labuh Perairan Kabil (Selat Riau ) sesuai KM nomor 216 tahun 2020 yangĀ pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), dan luas areanyaĀ 18.867.197 MĀ².
Juga wilayah labuh Tanjung Berakit sesuai denganĀ KM nomor 30 tahu. 2021, juga pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luasan area meliputi; zona A seluas 185.325.246 MĀ² dan zona B seluas 84.005.592 MĀ².
Adapun wilayah labuh yang sesuai kepentingannya di pelabuhan Batam pada terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang sesuai KP nomor 775 tahun 2018 dikelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing; zona AĀ seluas 6.709.960 MĀ² dan zona B seluasĀ 12.187. 566 MĀ².
Walaupun masih dalam tahap konsesi, namun dari kedua lokasi labuh jangkar tersebut ada beberapa titik lokasi labuh jangkarĀ yang pengelooaannya oleh BUMD Kepri, atau dalam hal ini oleh PT. Pelabuhan Kepri.Ā Seperti wilayah labuh diĀ perairan Kabil dan dan Tanjung Berakit. Dan bahkan pemerintah pusat menyarankan agar wilayah labuh di Tanjung Pinggir Batam juga menjadi salah satu area yang dikelola Pemda.
“Berita ini tentu saja menjadi Kabar baik buat kita semua di awal 2022 ini. Dengan pengelolaan labuh jangkar yang diserahkan kepada Kepri, tentu akan ada proyeksi PAD yang bisa kita dapatkan nantinya. Kita belum ke tahao membicarakan berapa proyeksi PAD yang bakal kita peroleh. Yang jelas akan ada tambahan PAD nanti dari kegiatan ini,” kata Gubernur Kepri H Ansar Ahmad.(Moel)