beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP, ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni P Weni S.H, bersama seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungpinang, serta tokoh agama, melaksanakan evaluasi terkait Pelaksanaan PPKM level 4 di Kota Tanjungpinang. Rapat dilaksanakan di Aula kantor walikota, Selasa (27/7).
“Sebelum pemberlakuan PPKM, BOR berada diangka 94, dan sekarang karena upaya dan keseriusan Pemerintah beserta seluruh elemen, angka BOR turun menjadi 76. Dengan harapan ini semoga awal menjadikan Kota Tanjungpinang dapat turun ke level 3 dan seterusnya, mendekati kondisi normal”, harap Rahma.
Selain itu, Rahma menambahkan mess Pemda yang berada di jalan rumah sakit akan di fungsikan untuk ruang rawat pasien covid sebanyak 33 tempat tidur. “Ini juga merupakan usaha dari pemerintah untuk menurunkan angka BOR, sehingga dapat menurunkan level PPKM”, ujarnya.
Sementar itu, Ketua DPRD memberikan berbagai masukan seperti mengoptimalkan Posko Penanganan Covid19 di Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVlD-19.
“Sosialisasikan secara berjenjang melalui camat lurah kepada gugus tugas disetiap kelurahan agar cepat dan segera melayani kebutuhan warga, juga warga yang membutuhkan ambulance untuk penanganan covid19”, tambahnya.
Selain itu berikan pemahaman kepada masyarakat agar mau dibawa ke rumah sakit jika terdapat penyakit yang bergelaja. “Karena masih banyak masyarakat yang takut untuk di cek penyakitnya, setelah penyakit semakin parah sehingga terlambat penanganannya”, ujarnya.
Surjadi selaku korlap prokes mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan seluruh klinik dan laboraturium untuk menginput data masyarakat yang melakukan pengecekan dari masing-masing fasilitas.
“Agar dapat dihitung atau mengetahui positivity rate yaitu jumlah orang yang positif dibagi jumlah orang yang melakukan test”, jelas surjadi.
Ditambahkannya, Testing juga perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.
“Dengan target orang dites per hari untuk Kota Tanjungpinang sebanyak 468 orang perhari. Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melakukan Testing bagi masyarakat yang berada diluar rumah, tempat keramaian, dan tempat-tempat tertentu”, tutupnya.
Selain mengevaluasi pelaksanaan PPKM, juga mensosialisasikan Surat Edaran Walikota nomor 443.1/1023/6.1.01/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 corona virus disease 2019 di Kota Tanjungpinang.
Rahma menjelaskan, Surat Edaran dibuat atas dasar Inmendagri nomor 25 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Pembahasan penerapan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, dan pengumuman Presiden RI tentang perpanjangan PPKm level 4.
Ada beberapa kelonggaran pada PPKM level 4 diantaranya, Pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum seperti warung makan, kedai kopi, pujasera, akau, warung tenda, food truck, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, serta dibatasi waktu makan/minum untuk setiap pengunjung maksimal 20 menit.
Setelah pukul 20.00 WIB diizinkan buka hanya untuk melayani beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). Pemilik usaha wajib menyiapkan fasilitas cuci tangan/handsanitizer dan mengatur jarak meja/kursi maupun antrian pengunjung.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, pasar buah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
Selain itu dalam SE juga dijelaskan, seluruh elemen masyarakat melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
1) COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang
(lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
2) penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;
3) mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;
4) jenis masker yang baik akan lebih melindungi, penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam
5) penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.(BK/R)