Beranda Berita Utama Bantah Gunakan Ijazah dan Gelar Bodong, Rini Pratiwi Siap Dilaporkan

Bantah Gunakan Ijazah dan Gelar Bodong, Rini Pratiwi Siap Dilaporkan

0
Rini Pratiwi

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Rini Pratiwi (RP), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Priode tahun 2019- 2024 menyampaikan keterangan lewat sambungan telepon kepada beritakepri.id, Jumat (31/01/20). Dia mengklarifikasi berita sebelumnya yang berjudul Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Disebut Gunakan Ijazah dan Gelar Bodong, terbit 30 Januari 2020.

Rini Pratiwi mengaku telah mengetahui pemberitaan terkait hal itu, dan dikatakannya berita ini mencuat setelah dirinya duduk di legislatif.

“Saya sudah baca beritanya dan saya merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan. Lagian berita ini naik dan terbuka setelah saya duduk di dewan. Kalau memang ijazah tersebut bermasalah tentunya juga bermasalah di kerjaan saya sebelumnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Sinergi dalam Pembangunan Agar Bermuara Kesejahteraan Rakyat
Jejak perkuliahan RP yang diperoleh dari PDDIKTI, terdapat 3 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Menurut Rini, ijazah dan gelar yang disandangnya sudah pernah digunakan di tempat kerja sebelumnya, yakni menjadi pengajar di SMA dan sekolah tinggi. Tidak ada masalah terhadap hal itu. Namun begitu ia dinyatakan terpilih menjadi wakil rakyat, mulai berhembus isu dan tuduhan tak sedap ini.

“Saya mengikuti dan melakukan perkuliahan sesuai jenjang, dari S1 hingga ke S2. Perkuliahan itu saya yakinkan saya mengikutinya. Saya punya bukti-bukti untuk itu,” terang politisi partai PKB ini.

Ditambahkannya lagi bahwa menurut pemberitaan dirinya sudah dikeluarkan oleh kampus pada 2017. Sedangkan ijazah S1 miliknya dikeluarkan tahun 2012 dan S2 di tahun 2014.

“Lagian data yang diterbitkan di berita, bahwa saya dikeluarkan pada tahun 2017. Sedangkan ijazah S1 saya tahun 2012 dan S2 di tahun 2014. Kalau memang ada masalah silahkan tanya ke kampus saya. Saya juga menunggu hasil dari pengecekan ke kampus, dan untuk bukti- bukti yang ada di saya akan saya kumpulkan lebih dulu. Butuh waktu untuk itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Bangkitkan Energi Positif untuk Kemajuan Pendidikan Kepri

Rini menduga mecuatnya hal ini ditunggangi pihak-pihak tertentu yang merasa iri dan berniat menjatuhkan. Dia juga menunggu laporan ke pihak berwajib sehingga motif dari tuduhan ini semakin terang benderang.

Sebelumnya, Rini disebut-sebut menggunakan ijazah dan gelar bodong dalam proses pemilihan calon legislatif tahun 2019-2024. Dari penelusuran di www.forlap.ristekdikti.go.id, ditemukan beberapa kejanggalan yang menunjukkan bahwa gelar yang digunakannya tidak sah. Terlebih setelah mencocokkan salinan ijazah S1 dan S2.

Menurut sumber terpercaya yang mengungkapkan hal ini kepada beritakepri.id, ditemukan juga kejanggalan lain yang cukup kuat mengindikasikan bahwa yang bersangkutan melakukan manipulasi untuk memuluskan langkahnya menjadi wakil rakyat.

Baca Juga :  Rahma : "Mari Bangun Usaha Halal dan Maju"

“Saat ini kita menunggu itikad baik oknum tersebut untuk jujur mengakui kesalahan serta membuka secara terang proses pendidikan hingga mendapatkan gelar yang selama ini disandang. Ini penting diungkap demi menyelamatkan marwah lembaga DPRD dan dunia pendidikan di Indonesia,” harapnya.

Sumber tersebut juga mengaku memiliki data valid yang nanti akan dilampirkan saat melaporkan tindakan dugaan pemalsuan dokumen ini.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here