beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kepri H Isdianto menyampaikan bahwa jumlah pasien positif terus mengalami peningkatan. Sampai Sabtu (18/4), jumlah pasien terkonfirmasi positif covid19 menjadi 52 orang. Pasien positif untuk pertama kali terkonfirmasi di Kabupaten Bintan.
“Hari ini terkonfirmasi dua di Bintan. Semoga sebarannya tidak sampai ke Natuna, Anambas dan Lingga,” kata Isdianto di Gedung Daerah Tanjungpinang, Sabtu (18/4).
Bintan menjadikan daerah tingkat dua di Kepri bertambah setelah Tanjungpinang, Karimun dan Batam. Di Tanjungpinang, ada peningkatan jumlah pasien positif menjadi 20. Di Batam ada 29 pasien positif. Karimun satu pasien yang positif sudah terkonfirmasi sembuh.
Selain di Karimun, pasien positif untuk pertama kali terkonfirmasi di Batam. Sementara di Tanjungpinang sudah empat pasien yang sembuh. Saat ini di Kepri sudah 6 pasien yang sembuh.
Sementara, jumlah pasien dalam pemantau (PDP) meningkat lagi menjadi 230 orang setelah sehari sebelumnya hanya 218 orang. Demikian juga dengan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.506 orang.
Peningkatan juga terus terjadi di kelompok orang tanpa gejala (OTG). Saat ini di Kepri ada 1.167 OTG. Tiap hari peningkatan OTG di Kepri cukup signifikan.
Dari jumlah OTG itu, sudah terkonfirmasi positif sembilan orang berdasarkan hasil swab test. Sementara 18 di antaranya negatif.
Isdianto terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai sebaran covid19. Di antaranya dengan tetap disiplin menjaga jarak, jangan keluar rumah jika tidak perlu, kenakan masker jika memang mendesak untuk keluar serta jaga kesehatan dengan hidup sehat dan berolah raga. Juga mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Soal penggunaan masker, Instruksi Gubernur tentang Kewajiban Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan/Hand Sanitizer di Fasilitas Umum mulai berlaku hari ini, Sabtu (18/4). Karena itu, Isdianto mengingatkan kepada masyarakat yang keluar rumah untuk selalu menggunakan masker.
Dalam instruksi itu pun ada poin agar TNI Polri dan Satpol PP melakukan pengawasan dan memberi sanksi menutup fasilitas umum. Sanksi diberikan jika pengelola fasilitas umum pedagang atau penjual/pramuniaga melayani pembeli atau penumpang yang tidak menggunakan masker. Juga agar pengelola fasilitas umum berkewajiban untuk menyediakan sarana cuci tangan menyediakan sabun dengan air mengalir dan atau hand sanitizer.
“Kewajiban menggunakan masker dan penyediaan sarana mencuci tangan dan atau hand sanitizer efektif berlaku hari ini sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian,” kata Isdianto.(BK/R)