Beranda Kepri Jalani Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama

Jalani Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama

0
Isdianto bersama Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah, melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri.

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Isdianto mengatakan karena belum meredanya pandemi, ibadah selama Ramadan akan dijalani sesuai Surat Edaran Kementerian Agama. Karena itu, Isdianto mengimbau lembaga dan instansi terkait segera mensosialisasikan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H.

“Mungkin Ibadah Ramadan kita tahun ini dalam suasana berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Mari kita jalani sesuai panduan yang sudah diterbitkan. Semoga ibadah ramadan kita lancar dan pandemi covid19 berakhir di daerah ini,” kata Isdianto, di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/4).

Isdianto, bersama Sekdaprov Kepri, H TS Arif Fadillah, pada Senin (13/4) petang sudah melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri. Selasa pagi, dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi MUI bersama Tim Gugus dan Instansi Terkait Penanganan Covid-19 dalam rangka Ibadah Ramadan.

Menurut Isdianto, edaran itu dikeluarkan dalam upaya memutus mata rantai penularan dan sebaran covid19 semakin luas. Sehingga, wabah ini segera berlalu dan semua dapat menjalankan aktivitas seperti sebelumnya.

Memang surat edaran itu merupakan antisipasi sambil melihat perkembangan pandemi covid19. Meski begitu, karena Ramadan semakin dekat, Isdianto minta segera disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat. Apalagi di edaran itu juga ada panduan hingga saat Idul Fitri dan pambayaran zakat.

“Kita berdoa dan berharap ini semua cepat berlalu. Sambil menunggu perkembangan, kita ikuti panduan yang sudah diedarkan Kemenag itu,” kata Isdianto.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan Salat Tarawih keliling (tarling); Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue). Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

14. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here