Beranda Kepri Isdianto Keluarkan Instruksi Penggunaan Masker

Isdianto Keluarkan Instruksi Penggunaan Masker

0
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Provinsi Kepri, Isdianto.

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kepri, Isdianto mengumumkan kenaikan jumlah pasien positif covid19. Berdasarkan data Selasa (14/4), ada dua pasien positif di Kepri. Penambahan itu menjadikan pasien positif covid19 di Kepri menjadi 29 orang.

“Ada dua pasien positif dari Batam,” kata Isdianto, di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/4) petang.

Penambahan dua pasien positif ini menjadikan jumlah covid19 di Batam menjadi 14. Sama seperti Tanjungpinang. Di Karimun masih tetap satu pasien.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Simak Ekspose Pengembangan PTLS Karimun dari PT. Indonesia Power

Selain dua tambahan pasien positif, jumlah pasien dalam pengawasan juga mengalami kenaikan drastis. Ada kenaikan 53 PDP dibanding sehari sebelumnya. Saat ini ada 218 PDP di Kepri dibanding Senin yang hanya sebanyak 165.

Peningkatan PDP terjadi di Kota Batam. Dari sebelumnya sebanyak 94 orang menjadi 145 pasien. Di Tanjungpinang ada penambahan dua PDP dari 37 menjadi 39 orang. Sementara, daerah lainnya tiada penambahan, seperti Karimun (12), Anambas (3), Binyan (15) dan Natuna (4).

Dalam kesempatan itu, Isdianto kembali mengingatkan masyarakat untuk terus mengantisipasi dan mencegah menyebaranya covid19 ini. Di antaranya dengan tetap di rumah. Jika pun harus beraktivitas, maka diwajibkan menggunakan masker.

Baca Juga :  Jadi Narsum di 'Indonesia Bicara' TVRI, Ansar Bagikan Kiat Tangkal Omicron

Bakhan Isdianto sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Kewajiban Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan/Hand Sanitizer di Fasilitas Umum. Dalam instruksi itu pun ada poin agar TNI Polri dan Satpol PP melakukan pengawasan dan memberi sanksi menutup fasilitas umum.

Sanksi diberikan jika pengelola fasilitas umum pedagang atau penjual/pramuniaga melayani pembeli atau penumpang yang tidak menggunakan masker. Juga agar pengelola fasilitas umum berkewajiban untuk menyediakan sarana cuci tangan menyediakan sabun dengan air mengalir dan atau hand sanitizer.

Baca Juga :  Mark Low: Warga Singapura Sudah Rindu ke Kepri

“Pelaksanaan kewajiban menggunakan masker dan penyediaan sarana mencuci tangan dan atau hand sanitizer efektif berlaku sejak 18 April sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian,” demikian edaran itu.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here