Sekdaprov Kepri H. TS Arif Fadillah mengatakan bahwa usulan pengolalan kawasan labuh janggar dengan lokasi Bintan, Batam dan Karimun sesuai dengan tata ruang laut (RZWP3K) Provinsi Kepri. Untuk penataan saat ini, izin pengoperasian kawasan labuh jangkar hanya ditetapkan untuk tiga lokasi terlebih dahulu. Agar kemenhub dan Pemerintah Provinsi bersama-sama memutuskan dan memilih tempat.
“Kami menetapkan kawasan labuh jangkar ini, sesuai dengan tata ruang dan arahan Menko Maritim dan Investasi,” ujar Arif saat video confrence bersama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi tentang Pengelolaan Area Kelautan di Perairan Batam di Rupatama Lantai 4 Gedung Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Selasa (5/5) petang.
Dalam Vicon tersebut membahas tujuh kegiatan dengan beberapa stakeholder seperti Kemenhub, Kemenlu, Kemenkeu, Kemen BUMN, KKP, Kemenhut LH, Kemen ESDM, Kemenkumham, Bakamla, Pelindo, Pangmabarwil I dan beserta Pemprov Kepri dan BP Batam.
Arif, mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri berharap penetapan pemanfaatan ruang laut 12 mil untuk kawasan labuh jangkar diikutsertakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai operator pengelola kawasan tersebut.
BUMD pemegang izin usaha BUP (Badan Usaha Pelabuhanan) di Provinsi Kepulauan Riau yaitu PT Pelabuhan Kepri (BUMD Provinsi), PT Pelabuhan Batam Indonesia ( BUMD Kota Batam), PT Karya Karimun Mandiri ( BUMD Kabupaten Karimun).
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan ke depan harus dibikin sederhana saja. Jangan ada lagi perizinan banyak-banyak. Maka agenda ini dibikin 1 per 1 dalam bagi tugas untuk menyelesaikan lebih cepat agar minggu depan terealisasi cepat.
Luhut menegaskan inventarisir semua stakeholder agar kedepan bisa memutuskan kebijakan yang baik dan penyelesaiannya bisa langsung eksekusi.(**)