beritakepri.id, KARIMUN —Sejumlah Kabupaten dan Kota di Indonesia mengharuskan pendatang dari luar daerahnya agar melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 seperti hasil rapid test, Polymerase Chain Reaction, dan surat keterangan sehat.
Biaya pengurusan surat keterangan telah mengikuti rapid test yang bekisar Rp275 ribu sampai Rp 400 ribu, menjadi salah satu persyaratan wajib bagi para pendatang.
Tidak terkecuali bagi mahasiswa Kabupaten Karimun yang akan kembali melanjutkan pendidikannya di universitas atau perguruan tinggi mereka di luar daerah.
Namun, biaya rapid test tersebut ternyata membuat mahasiswa merasa terbebani karena harus merogoh kocek lebih dalam agar bisa berangkat ke daerah tujuan untuk melanjutkan pendidikan mereka di bangku kuliah.
Menanggapi hal itu, Pemkab Karimun menggratiskan rapid test mahasiwa sebagaimana disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq, Jumat (26/6/2020).
Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan, Pemkab Karimun menggratiskan rapid test mahasiswa yang akan kembali melanjutkan perkuliahannya di luar Karimun.
Namun, bupati menegaskan bahwa bantuan rapid test gratis tersebut hanya untuk mahasiswa yang akan berangkat menggunakan jasa transportasi udara.
“Mahasiswa yang berangkat menggunakan pesawat diharuskan untuk melampirkan keterangan telah melakukan Rapid Test, maka dari itu untuk meringankan beban mahasiswa, saya sudah keluarkan peraturan bupati untuk membantu mereka agar bisa di rapid test menggunakan alat yang kita miliki,” ujar Aunur Rafiq.
Dikatakan Bupati, saat ini bantuan kepada mahasiswa tersebut tergantung ketersediaan alat rapid test itu sendiri.
“Bantuan ini tergantung ketersediaan alatnya, kemarin Pemerintah Provinsi Kepri sudah membantu sebanyak 300 alat rapid test. Nanti kita pemerintah daerah akan lakukan pengadaan untuk alat tersebut, ” kata Aunur Rafiq.
Kategori Tidak Mampu
Karena keterbatasan alat tersebut, Bupati Karimun berharap agar bantuan ini lebih dimanfaatkan bagi mahasiswa-mahasiswa yang dalam kategori tidak mampu untuk melakukan rapid test.
“Intinya pemerintah daerah siap membantu, namun harapan saya bantuan rapid test ini dapat digunakan bagi mahasiswa yang tidak mampu,” jelasnya.
Terkait prosedur agar mendapat bantuan rapid test tersebut, Bupati Karimun mengatakan mahasiswa harus mengajukan terlebih dahulu melalui puskesmas di wilayahnya masing-masing.
“Mahasiswa harus mengajukan terlebih dahulu melalui puskesmas, dengan menunjukkan kartu mahasiswa, kartu pelajar, dan KTP serta bukti bahwa sekolah mereka memang akan kembali melakukan proses belajar mengajar,” kata Rafiq.
Terakhir, Bupati menegaskan bahwa mahasiswa yang mendapat bantuan rapid test tersebut hanya bagi mereka yang kembali melanjutkan kuliah.
“Hanya untuk mahasiswa yang kembali melanjutkan kuliah, bukan mereka yang mau berangkat mendaftar,” pungkasnya. (BK/R)