beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di kota Tanjungpinang.
Rakor terkait pengasuhan berbasis hak anak ini, berlangsung di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (7/4/2022).
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma yang hadir dalam rapat tersebut, mengatakan tujuan dilaksanakan pertemuan ini adalah melakukan koordinasi dalam upaya meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan yang dapat merusak masa depan anak.
Karena, banyak berita nasional yang mencuat, kasus kekerasan anak sering muncul dan yang dilaporkan kerap terjadi di lingkungan pendidikan dan ada juga di panti asuhan. Contohnya kasus kekerasan seksual seksual terhadap santriwati yang saat ini ramai di media massa.
“Ini jadi perhatian khusus bagi pemko untuk melindungi anak dari kekerasan seksual. Jangan sampai ada kasus-kasus seperti itu terjadi di Tanjungpinang. Karena ini menyangkut masa depan anak,” tegas Rahma.
Mengantisipasi hal itu, Ia juga menyarankan kalau dapat guru, pengasuh, pendamping, bahkan semua petugas yang bekerja di LKSA melakukan tes psikologi untuk mengetahui kepribadian mereka apakah memenuhi syarat dalam mendidik dan mengasuh anak.
“Hasil tes ini bisa menjadi tolok ukur bahwa mereka memenuhi syarat. Sehingga, nantinya LKSA bisa menghasilkan anak didik yang punya keimanan dan ketaqwaan yang luar biasa,” ucapnya.
Menanggapi saran wali kota, Hamid dari LKSA Al Ibriz Tanjungpinang, mengaku setuju untuk melakukan tes psikolog. Karena, memang masih ada kasus yang terjadi di Tanjungpinang yang perlu diperbaiki bersama. Namun, harus ada komunikasi yang berkelanjutan.
“Soal tes psikolog kami sangat setuju dan kami siap untuk melakukan itu. Keinginan kita bersama predikat Tanjungpinang sebagai kota layak anak harus ditingkatkan,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan selain tes psikolog, pemko juga akan membantu mendorong terlaksananya akreditasi bagi seluruh LKSA, sehingga nantinya standar pemenuhan rasio tenaga pengasuh, pendamping, pembimbing dengan jumlah peserta didik bisa dipenuhi, sarana dan prasarana lebih dilengkapi dan prosedur tentang pencegahan kekerasan bisa dipahami dan menjadi acuan seluruh komunitas LKSA.
Kalau memang diperlukan, lanjut Rustam, ada landasan hukum yang lebih kuat untuk mendukung pengembangan dan pembinaan LKSA ke depan dalam bentuk perwako atau bahkan perda.
“Yang penting itu koordinasi, supaya segala permasalahan anak bisa ditangani secara terpadu oleh instansi yang berkompeten baik dinas sosial, dinas kesehatan, dinas pendidikan, kemenag, dan juga DP3APM,” ujarnya.
Rakor ini diikuti oleh 13 pengelola LKSA se- kota Tanjungpinang.***
Penulis : Al-Amin
Editor : Edi Sutrisno