Beranda Berita Utama Gelar Unjuk Rasa, GPR Desak Walikota Tanjungpinang Tuntaskan Persoalan Eks Karyawan PT.TMB

Gelar Unjuk Rasa, GPR Desak Walikota Tanjungpinang Tuntaskan Persoalan Eks Karyawan PT.TMB

0
Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepulauan Riau (Kepri) saat melaksanakan aksi unjuk rasa didepan kantor Walikota Tanjungpinang, Jumat (20/01/2023).F-Sb

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan aksi unjuk rasa didepan kantor Walikota Tanjungpinang, Jumat (20/01/2023).

Aksi unjuk rasa yang digelar merupakan bentuk kekecewaan GPR Kepri terhadap Pemerintah Kota Tanjungpinang yang bersikap tidak progresif dalam menyikapi permasalahan pesangon mantan karyawan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.

“Aksi ini kami gelar atas bentuk kekecewaan kami kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menyikapi persoalan pesangon mantan karyawan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama yang belum tuntas” ucap Medi Iskandar selaku koordinator lapangan.

Aksi unjuk rasa berlangsung cukup lama dibawah derasnya air hujan dengan massa yang sempat tertahan di depan pagar Kantor Walikota Tanjungpinang diiringi beberapa orasi dari mahasiswa dan pemuda.

Dengan orasi yang cukup lama, massa aksi dari Gerakan Pemuda Revolusioner dipersilahkan masuk untuk menemui perwakilan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang yang hari ini diwakili oleh Plt Dirut BUMD Tanjungpinang.

Didalam pembahasan, Yuswandi selaku Plt Dirut BUMD Tanjungpinang menyampaikan bahwa persoalan pesangon ini sudah sempat dibahas dengan pihak terkait.

“Kami sudah bahas persoalan ini”, Ujar Yuswandi dalam pembahasan tersebut.

Medi Iskandar selaku koordinator lapangan menekankan bahwasanya mantan karyawan PT. TMB ini harus mendapatkan haknya secara penuh.

“Bagaimanapun caranya, mereka harus mendapatkan haknya”, Ujar Medi.

Setelah pembahasan yang cukup lama dan belum menemukan titik terang untuk persoalan ini, Koordinator Lapangan GPR KEPRI, Medi Iskandar langsung menyampaikan pernyataan sikap serta aksi simbolik menabur bunga didepan Kantor Walikota Tanjungpinang.

1. Mendesak Walikota Tanjungpinang untuk menyelesaikan persoalan eks karyawan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.

2. Menuntut Direktur Utama BUMD Kota Tanjungpinang untuk memberikan hak eks pegawai sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

3. Apabila tuntutan tidak ditanggapi dalam kurun waktu 14 hari, maka kami akan melakukan tindakan untuk menyegel BUMD Kota Tanjungpinang karna dianggap tidak beroperasi.***

Penulis : Nurulius
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here