Beranda Kolom HukRim Penyelundupan PMI Berhasil Digagalkan Satreskrim Polres Karimun

Penyelundupan PMI Berhasil Digagalkan Satreskrim Polres Karimun

0
Foto para pekerja migran indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia saat diamankan, Rabu (05/04/2023).F-Humas Polres Karimun

beritakepri.id, KARIMUN – Penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia berhasil digagalkan Sat Reskrim Polres Karimun melalui pelabuhan tidak resmi, Rabu (05/04/2023).

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, melalui Kasatreskrim IPTU Gidion Karo Sekali, menyampaikan pengungkapan penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada hari Rabu bulan lalu.

Bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan 2 (dua) orang calon TKI ilegal.

Kronologis kejadian pada hari Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib personel Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan Kapal Boat Pancong yang berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kec.Tebing Karimun.

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim melakukan penyelidikan yang mana selanjutnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah yang berada di Teluk Lekup Kec. Tebing selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku M yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia dan pelaku sdr. H sebagai pelaku Tekong Kapal.

Selanjutnya mengamankan salah satu pekerja migran indonesia yang akan berangkat an. B dan mengamankan calon pekerja migran indonesia an. Sdri. A beserta pelaku yang merekrut sdri. A an. M yang berada di Hotel Taman Bunga Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK serta membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.***

Penulis : D Tambunan
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here