Oleh : Syaiful,SE
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Kepulauan Riau
Kemajuan teknologi tidak dapat dihindari. Seiring berjalannya waktu, mau tidak mau ,suka tidak suka masyarakat akan beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
Pertumbuhan teknologi dan informasi saat ini sudah mencapai tahap yang cukup signifikan sehingga mampu mendominasi hampir semua sektor bisnis.
Semua kegiatan bisnis sudah memanfaatkan kemudahan dari internet dalam transaksi bisnisnya. Teknologi internet lebih menawarkan kemudahan karena mampu mengubah dan mempengaruhi kehidupan manusia, dari cara berkomunikasi hingga mendukung suatu sistem bisnis.
Bagaimana dengan Sistem pembelian Tiket kapal Ferry..di Provinsi Kepulauan Riau…?
Hingga saat ini kita dapat melihat ,Pembelian tiket Kapal Ferry masih dengan sistem manual ,antre ,apalagi beli tiket dengan menunjukan ktp,hingga membuat antrian panjang memakan waktu, terjadi penumpukan penumpanng dipelabuhan , begitu juga dengan pendataan/manifes penumpang tentunya sering tidak akurat.
secara Letak eografis Provinsi Kepulauan Riau bertetanggaan dengan beberapa negara maju lho..!
Walaupun tidak mesti harus sama namun setidaknya dapat mengimbangi sistem pelayanan yang baik, sehingga wisatawan lokal maupun manca negara dengan mudah meng- akses untuk pembelian tiket kalal ferry tersebut.
Sistem E-Tiketing , Electronic Ticket (E-Ticket) atau electronic ticketing adalah suatu cara untuk mendokumentasikan proses penjualan dari aktifitas perjalanan pelanggan tanpa harus mengeluarkan dokumen berharga secara fisik ataupun paper ticket. Semua informasi mengenai electronic ticketing disimpan secara digital dalam sistem komputer milik perusahaan moda transportasi atau perusahaan jasa aplikator Sebagai bukti pengeluaran E-Ticket, pelanggan akan diberikan Itinerary Receipt yang hanya berlaku sebagai alat untuk masuk ke bandara,pelabuhan ,terminal bus.
Dengan kata lain masyarakat untuk mendapatkan /membeli tiket transportasi untuk berpergian kemana saja , cukup melalui androit, masyarakat yang ingin berpergian tidak perlu mobile untuk mendapatkan tiket, hal ini tentunya dapat menghemat, waktu, biaya transportasi dan terhindar dari antrean.
Di Indonesia sendiri sistem E-Tiketing dimulai semenjak tahun 2013 di Jakarta, hingga sekarang terus berjalan dibeberapa moda transportasi udara (pesawat) kereta api, bahkan beberapa perusahaan bus didaerah jawa dan sumatera sudah menggunakan sistem E-Tiketing dan pembayaran non tunai.
Sistem E Tiketing yang dimaksud disini yaitu Single data .transparan .efisien dan akuntable, bukan sistem e tiketing separoh hati , sekedar beli tiket tapi tidak terkoneksi dibeberapa instansi.
Silahkan perusahaan aplikator masuk untuk mengelola E-Tiketing ,namun jangan asal pilih perusahaan, pastikan perusahaan tersebut dapat menjualnsecara online melalui dan busa didownload melalui playstore , terintegrasi data ke inaportnet , kemudian perusahaan teraebut juga sudah terverifikasi di Kementrian perhubungan.
Beberapa kelebihan Sistem E-ticketing Terintegrasi sangat membantu pemilik / perusahaan moda transportasi, meminimalkan biaya administrasi seperti menghilangkan fomulir kertas dan meningkatkan fleksibilitas penumpang serta mengoptimalkan kenyamanan penumpang. Dapat membawa jaringan supplier yang luas dan basis Costumer yang besar ke sebuah market place akan terpusat Sistem keuangan satu pintu/satu rekening masuk ke kas perusahaan.
Begitu juga bagi pengelola pelabuhan dan asuransi jasaraja , dengan sistem E-Tiketing tentunya akan maximal dari aspek keuangan /pemasukannya. Dapat meminimalisasi kebocoran pendapatan.
Jika tidak dari sekarang, kapan lagi. Jangan sampai kepri tertinggal dari daerah – daerah lainnya di Indonesia.
Sudah saatnya Moda Transportasi Laut Di seluruh wilayah kepri untuk menggunakan sistem E-Tiketing ,agar para wisatawan baik lokal maupun mancanegara dengan mudah intuk mengakses tiket untuk berpergian.
Harapan Penulis Agar Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, dishub Kabupaten kota ,KSOP dan Pengelola Pelabuha se -Kepri agar segera mengajak stake holder terkait untuk merampungkan sistem E-Tiketing, apalagi Gubernur Kepualuan Riau Sudah mennerbit surat himbauan melalui pergub,tentunya hal ini harus disegerakan agar keputusan gubernur tersebut tidak dinilai Banci.***