beritakepri.id, KARIMUN – Kanwilsus BC Kepri mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336,2 miliar selama tahun 2023. Hal itu disampaikan pada saat Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri merilis capaian kinerja tahun 2023.
Kepala Kanwilsus BC Kepri Priyono Triatmojo menyampaikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bea Cukai Kepulauan Riau menjalankan tugas dan fungsi DJBC yaitu Revernue Coletor Tratie Fasilitator dan Community Protector. Dari sisi Revenue Collector atau Penerimaan Negara, Bea Cukai Kepulauan Riau bertasil mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336,2 miliar, dari target yang diberikan sebesar Rp297 miliar, atau 113,29 persen dari target penerimaan.
“Penerimaan tersebut terbagi dari Bea Masuk sebesar Rp334,4 miliar, Bea Keluar Rp218,6 juta, dan Cukai Rp16 miliar,” sebut Priyono Triatmojo.
Selain Penerimaan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Kepulauan Riau juga berhasil mengumpukan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp3,306 triliun. Dengan Rincian PPN Rp2,655 triliun, PPN DN Rp36,9 miliar, PPh Impor Rp611,5 miliar, dan PPh Ekspor Rp2,96 miliar.
Dari sisi Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Bea Cukai Kepulauan Riau selama tahun 2023 memberikan fasilitas kepada satu Kawasan Ekonomi Khusus yaitu KEK Galang Batang dengan nilai Devisa Ekspor 673,9 juta USD.
Guna mandorong program 1 juta barel minyak per hari dan 12.000 juta gas standar kaki kubik perthan yang dicanangkan pemarintah, Bea Cukai Kepulauan Rau juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor terhadap lima perusahaan kontraktor kontrak karja sama (K3S) penerima fasitas pembebasan migas dengan nilai barang pembebasan 97,8 juta USD.
Bea Cukai Kepulauan Riau bersama dengan KPPBC Tpe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan KPPBC Tipe Ntadya Pabean B Tanjung Pinang sepanjang tahun 2023 melaksanakan pembinaan terhadap 28 UMKM dengan dberikan sosialisasi dan asistensi serta pendampingan dalam rangka ekspor UMKM. Nilai Devisa Ekspor yang talah dicapai UMKM binaan selama tahun 2023 sebesar 44 juta USD.
Dari sisi Community ProtecOr atau melindungi masyarakat dari barang-barang llegal, Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menerbitkan 558 Surat Bukti Penindakan. Penindakan atas Hasil Tembakau mendominasi penindakan Sebanyak 346 Kasus dengan jumlah barang sebanyak 41,63 juta batang dengan nilai barang Rp82 miliar. Dan potensi kerugian negara sebesar Rp59 miliar.
Bea Cukai Kepulauan Riau juga berhasil melakukan penindakan atas Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 34 kasus dengan jumlah barang sebanyak 2,5 juta botol dengan nilai barang Rp1,6 miliar, dan potensi kerugian Negara Rp3,5 miliar.
Sepanjang tahun 2023 Bea Cukai Kepualauan Riau juga berhasil melakukan 2 kali penindakan atas baby lobster jenis mutiara dan pasir dengan jumlah 250 ribu ekor dengan nilai barang Rp37 miliar, terhadap baby lobster hasil penegahan telah dilaksanakan pelepasliaran di perairan Tanjung Balai Karimun bersama Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPNM) dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan PSDKP) Kabupaten Karimun.
Selain itu juga Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan 5 kasus penyelundupan jenis barang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP), dengan rincian 2.671,5 gram Methamphetamin (sabu) dan 10.027 butir ekstasi yang seluruhnya bernilai Rp10,33 miliar.
Sepanjang tahun 2023 armada kapal patroli dari Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun turut serta dalam operasi gabungan dan berhasil menggagalkan 6 upaya penyelundupan NPP setbanyak 679 Kilogram Methampethamin (sabu) dan 61.200 butir Ekstasi dengan total nilai barang Rp600,96 miliar.
Bea Cukai Kepulauan Riau pada tanun 2023 melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 1.036.367 batang Hasil Tembakau (HT) dan 23.878 botol Minuman Mengandung Etil Alkchol (MMEA), 50 karung Dupuk. Dan 100 karung garam dengan potensi kerugian negara atas barang yang dimusnahkan sebesar Rp38,8 miliar.
Sepanjang tahun 2023 Bea Cukai Kepulauan Riau juga menangani 8 perkara pidana Kepabeanan cukai. Atas 8 Perkara tersebut 5 perkara telah mendapatkan status P21, 1 Perkara SP3 an 2 Perkara dalam proses penyidikan oleh PPNS Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Keberhasilan Bea Cukai Kepulauan Riau dalam menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga atas kinerja, sinergi dan kolaborasi antar Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama dilinakungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Aparat Penegak Hukum dan masyarakat umum vang di wilayah Kepulauan Riau.
“Semoga keberhasilan ini tidak membuat kita cepat puas dan semakin meningkatkan kineria pada tahun 2024,” tutup Priyono Triatmojo.***
Penulis : Alrion Tambunan
Editor : Yusfreyendi