Beranda Kepri Karimun Bea Cukai Karimun Memusnahkan BMN hasil Penindakan Tahun 2020 Sampai Akhir...

Bea Cukai Karimun Memusnahkan BMN hasil Penindakan Tahun 2020 Sampai Akhir 2021

0
Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) dari 230 pelanggaran sejak tahun 2020 sampai dengan 2021, Selasa (15/2/2022).F-bet

beritakepri.id, KARIMUN – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode tahun 2020 sampai dengan akhir 2021, Selasa (15/2/2022). BMN yang dimusnahkan ini dari 230 kasus.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan rangkaian kegiatan yang sejalan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai Community Protector. Dalam melindungi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Karimun Kegiatan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk barang hasil penindakan dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan akhir 2021.

Dalam kurun waktu tersebut Bea Cukai Karimun berhasil melakukan penindakan terhadap 230 pelanggaran ketentuan Kepabeanan dan Cukai di Wilayah Karimun.

Pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa 268 karung pakaian bekas, 133 karung sepatu bekas, 26 unit Elektronik bekas berbagai jenis 5 colly obat-obatan dan 32 Packages berbagai macam barang barang lainnya yang kewajiban kepabenannya tidak terselesaikan.

Pelanggaran di bidang Cukai berupa 1.708.500 batang hasil tembakau, dan 8.031,99 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai golong dan merek berupa 24.040 kaleng beer dan 27 botol MMEA golongan B dan C. Barang yang dimusnahkan tersebut memiliki total nilai barang Rp 1.591.913.000, dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1.130.307.500.

Sedangkan untuk Barang Milik Negara yang turut dimusnahkan dari Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau berupa 797.192 batang hasil tembakau dengan nilai barang Rp 317.576.000, dan potensi kerugian negara RP 426.621.000,.

3.696 Liter MMEA Golongan A dengan nilai barang Rp 73.440.000, dan potensi kerugian negara Rp 37.768.500. Serta MMEA golongan C sebanyak 12 botol dengan nilai barang Rp 7.800.000, dengan potensi kerugian negara Rp 18.688.500.

Di samping itu, pada kesempatan ini Bea Cukai Karimun bersinergi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam dalam rangka pemusnahan barang hasil penindakan yang tidak memiliki izin resmi dari instansi tersebut.

Tugas dan fungsi DJBC sebagai Community Protector sejalan dengan kampanye yang selalu didengungkan oleh Bea Cukai dalam hal peredaran rokok illegal yang juga sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam kaitannya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Kegiatan ini dapat terselenggara dengan adanya sinergi dengan instansi terkait dan juga dukungan serta kerjasama masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC tersebut. (bet)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here