beritakepri.id, ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai kembali mengungkap penyelundupan narkoba yang dilakukan jaringan sindikat narkoba. Adapun modus operandi yaitu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Dalam penindakan itu, petugas menyita tujuh puluh bungkus sabu seberat 73,52 kg dan sepuluh bungkus ekstasi sebanyak 35.915 butir.
Di samping itu, petugas juga mengamankan tiga orang kru kapal berinisial AB, GS, dan MR. Dan, juga seorang pengendali jaringan berinisial MUL.
Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai, Nugroho Wahyu Widodo, menjelaskan kronologi penindakan barang tersebut.
Ia menuturkan, kasus tersebut bermula pada tanggal 11 Maret 2021, saat petugas bea cukai berkoordinasi dengan BNN akan adanya informasi dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan. Yakni, penyelundupan narkotika jenis methamphetamine/sabu dari Malaysia.
“Narkotika itu diketahui akan dijemput oleh ABK dari Belawan, Sumatera Utara. Kemudian dibawa menuju Peureulak, Aceh,” kata Nugroho, dalam siaran pers yang digelar di Kantor BNN, Kamis (25/3/2021).
Memproleh informasi tersebut, ujar Nugroho seperti dirilis humas.polri.go.id, bea cukai menindaklanjuti dengan membentuk dua tim gabungan.
Tim Medan yang fokus mencari tahu profil kapal beserta ABK yang digunakan untuk menjemput barang di Malaysia dari Belawan.
Kemudian, Tim Aceh yang mengantisipasi serah terima barang di perairan Peureulak.
Saat itu, menurutnya, tim Aceh mengerahkan armada patroli laut kapal bawah kendali operasi (BKO) BC 20008 dan speedboat BC 15030 milik Bea Cukai Langsa.
Dua tim tersebut melakukan pemantauan dan mengantisipasi pergerakan kapal target hingga pada tanggal 16 Maret 2021 dilakukan penyergapan. (BK/R)