Beranda Kepri Karimun Cabjari Selesaikan Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Cabjari Selesaikan Perkara Berdasarkan Restorative Justice

0
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu selesaikan perkara Restorative Justice terhadap tersangka Ananda Yoga Pratama dengan Awal Suharyatun di Kantor Cabjari Tanjungbatu Kundur, Kamis (10/08/2023).F-Humas Cabjari

beritakepri.id, KARIMUN – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu selesaikan perkara Restorative Justice terhadap tersangka Ananda Yoga Pratama dengan Awal Suharyatun dengan nomor perkara B.412/L.10.13.8/Eoh.2./08/2023 di Kantor Cabjari Tanjungbatu Kundur, Kamis (10/08/2023).

Hadir dalam acara Restorative Justice tersebut Tokoh Masyarakat, Ketua RT setempat, orangtua tersangka, dan dihadiri oleh beberapa instansi terkait, di antaranya perwakilan Kepala Kepolisian Sektor Kundur Barat & Kundur Utara Riyanto selaku Kanit Reskrim, perwakilan dari Camat Kundur Barat Sumiran selaku Sekretaris Camat Kundur Barat, serta dihadiri oleh insan Pers yang tergabung dalam organisasi Jurnalis Kepulauan Kundur (JKK).

Dalam Perkara Restorative Justice tersebut pelepasan rompi tahanan dilakukan Cabjari Karimun di Tanjung Batu Charles Hutabarat, SH., MH. di dampingi oleh Kepala Sub. Seksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Cabjari Karimun di Tanjung Batu M. Ilham Maukidi, SH., MH.

Berkaitan dengan surat ketetapan tersebut Cabjari Tanjungbatu Charles Hutabarat, SH.MH, mengatakan tersangka Ananda Yoga Pratama telah ditetapkan sebagai warga bebas dan dicabut status tersangkanya dengan dilakukan pelepasan rompi tahanan Kejaksaan, kata Charles.

Tindak Pidana yang dilakukan tersangka yaitu Penggelapan dalam Jabatan atau Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP, kata M Ilham Maukidi, SH. MH Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum Cabjari Tanjungbatu.

Restorative Justice sambung Ilham proses perkara ketika para pihak yang berhubungan dengan suatu tindak pidana secara bersama-sama memecahkan masalah tersebut, ujar Ilham.

Lebih jauh sambung Charles Restorative Justice dapat terjadi apabila syarat-syarat telah terpenuhi sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan, ujar Charles.

Restorative Justice tersebut sambung Charles harus memenuhi persyaratan di antaranya, tersangka belum pernah dipidana, ancaman hukuman dari perbuatan yang didakwakan kepada tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara, telah ada kesepakatan perdamaian antara para korban dan tersangka, selanjutnya telah diperiksa dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, jelas Charles.***

Penulis : Raja J
Editor : Yusfreyendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here