beritakepri.id, BINTAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan telah merancang dan menetapkan jadwal libur sekolah menghadapi lebaran Idul Fitri 1443 hijriah. Selain itu, Disdik Bintan juga menetapkan jadwal proses belajar mengajar selama bulan puasa Ramadan serta jadwal ujian.
Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan surat yang ditujukan ke satuan pendidikan yang ada di Bintan. Surat tersebut mengatur libur menjelang puasa, pelaksanaan pesantren kilat, libur Idul Fitri serta pelaksanaan ujian di masa pandemi Covid-19.
Kepala Disdik Bintan Tamsir SSi MSi menjelaskan, libur menyambut Ramadan dilaksanakan mulai, Jumat (1/4/2022) sampai Sabtu (2/4/2022). Senin (4/4/2022) hingga Rabu (6/4/2022) peserta didik melaksanakan pesantren kilat.
“Tanggal 7 April sampai Rabu (27/4/2022) belajar efektif seperti biasanya. Kemudian, libur lebaran Idul Fitri dimulai, Kamis tanggal 28 April sampai dengan Rabu tanggal 4 Mei 2022,” kata Tamsir, Jumat (1/4/2022).
Tamsir menambahkan, pelaksanaan ujian tertulis untuk kelas VI (SD) dan kelas IX (SMP) secara online maupun offline, dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 14 Mei 2022, serta ujian susulan dilaksanakan tanggal 17 sampai dengan 21 Mei 2022.
“Ujian praktik pelaksanaannya diserahkan kepada satuan pendidikan. Pengumuman kelulusan, baik SD maupun SMP dilakukan pada 15 Juni 2022,” sebut Tamsir
Tamsir mengatakan, selama pelaksanaan sekolah di bulan Ramadan 1443 hijriah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan mengimbau kepada satuan pendidikan, untuk selalu mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Ini demi kebaikan kita bersama, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Khususnya di lingkungan lembaga pendidikan,” kata Tamsir menambahkan.***
Penulis : Nurulius
Editor : Edi Sutrisno