beritakepri.id, KARIMUN – Dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan Sat Reskrim Res Karimun.
“Satreskrim mengungkap (Curat) yang terjadi di Jalan Perumahan Bukit Indah Karimun” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.
Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 18.40, pelapor di beritahu oleh beberapa warga melalui grup WhatsApp Perumahan Bukit Indah Karimun berupa rekaman CCTV bahwa telah terjadi pencurian berupa tabung gas dan 3 buah tangga.
Hasil interogasi pelaku melakukan aksinya sebanyak 12 (dua belas) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh pelaku kurang lebih sebesar Rp. 10 juta rupiah.
Pelaku inisial HS (21) di amankan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Teuku Umar tepatnya di bengkel FRT Tanjung Balai Karimun kemudian untuk pelaku inisial DHS (19) di amankan pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib.
Pelaku melakukan aksi pencurian sejak oktober 2023 dengan modus pemantauan terhadap rumah yang terdapat barang-barang yang diletakkan di teras atau samping rumah atau barang yang mudah diambil dengan cara hanya memasuki pekarangan rumah.
Adapun barang yang di curi diantaranya tangga almunium ukuran 12 (dua belas) kaki sebanyak 1 (satu) buah, tangga almunium ukuran 9 (sembilan) kaki sebanyak 1 (satu) buah, tangga almunium ukuran 8 (delapan) kaki sebanyak 3 (tiga) buah, tangga almunium ukuran 7 (tujuh) kaki sebanyak 2 (dua) buah, gerobak sebanyak 3 (tiga) buah, mesin potong rumput sebanyak 1 (satu) unit dan tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg (tiga kilo gram) sebanyak 1 (satu) tabung.
Dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 12 (dua belas) kali diamankan barang bukti 1 (satu) buah tangga aluminium 12 kaki, 1 (satu) buah tangga aluminium 7 kaki, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 (satu) unit sepeda Suzuki warna Biru, 1 (satu) buah mesin rumput dan 1 (satu) unit Hanphone merk Xiaomi serta 3 (tiga) lembar Nota.***
Penulis : Alrion Tambunan
Editor : Yusfreyendi