Beranda Berita Utama ‘Go Public’ Sebagai Alternatif Pendanaan Bagi Perusahaan Dengan Aset Skala Kecil ...

‘Go Public’ Sebagai Alternatif Pendanaan Bagi Perusahaan Dengan Aset Skala Kecil Dan Menengah Di Indonesia

0

beritakepri.id, JAKARTA – Tren pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia terus meningkat dalam satu dekade terakhir serta memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah  bulan Maret 2021, jumlah UKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.

Dalam Pasar Modal Indonesia sendiri, UKM lebih dikenal sebagai perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah. Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017, perusahaan dengan aset skala kecil yaitu perusahaan yang memiliki total aset dan dana dihimpun dari masyarakat tidak lebih dari Rp50 miliar. Sementara perusahaan dengan aset skala menengah yaitu perusahaan memiliki total aset dan dana dihimpun dari masyarakat antara Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar.

Sepanjang tahun 2021 hingga tanggal 27 Oktober 2021 sendiri telah tercatat sebanyak 7 (tujuh) perusahaan dengan aset skala kecil dan 11 (sebelas) perusahaan dengan aset skala menengah. Perusahaan-perusahaan tercatat tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain teknologi, kesehatan, konsumen primer, konsumen non-primer, perindustrian, properti dan real estat, dan barang baku.

Peningkatan jumlah perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah sebagai Perusahaan Tercatat tidak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan BEI untuk medukung perusahaan-perusahaan tersebut guna memperoleh pendanaan di Pasar Modal Indonesia. BEI sendiri memiliki 2 (dua) inisiatif utama, yaitu Papan Akselerasi dan program IDX Incubator.

Papan Akselerasi merupakan papan pencatatan yang didesain khusus bagi perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran menggunakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017. Papan ini memiliki beragam kemudahan dari segi persyaratan pencatatan maupun kewajiban penyampaian keterbukaan informasi jika dibandingkan dengan 2 (dua) papan pencatatan lainnya, yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan. Dengan adanya Papan Akselerasi, perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah semakin mudah untuk mengakses pendanaan melalui pasar modal dan mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan  akses kepada investor pasar modal Indonesia, yang menurut data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mencapai 6,4 juta investor per 21 Oktober 2021.

Kemudahan persyaratan di Papan Akselerasi diantaranya:

  • Adanya pemberian masa transisi selama 6 (enam) bulan untuk perusahaan dengan aset skala menengah dan 1 (satu) tahun untuk perusahaan dengan aset skala kecil dalam hal pemenuhan aspek good corporate governance seperti adanya komisaris independen, komite audit, unit audit internal dan sekertaris perusahaan;
  • Periode audit laporan keuangan minimal 1 (satu) tahun atau sejak berdirinya dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM);
  • Laporan keuangan perusahaan masih boleh merugi dengan proyeksi di akhir tahun ke-6 (enam) sudah membukukan laba usaha;
  • Tidak adanya angka minimal untuk Net Tangible Aset;
  • Biaya pencatatan yang tetap setiap tahun yaitu sebesar Rp25 juta.

Selain Papan Akselerasi, BEI juga memiliki inisiasi dalam bentuk program inkubasi bisnis yaitu IDX Incubator. Program inkubasi bisnis ini bertujuan untuk membantu proses persiapan Initial Public Offering (IPO) para binaan IDX Incubator.

Program persiapan IPO yang dimiliki IDX Incubator adalah “Road-to-IPO Program” dengan beberapa topik utama yaitu:

  1. Regulasi terkait IPO dan menjadi Perusahaan Tercatat di BEI,
  2. Struktur Penawaran,
  3. Persiapan Pertemuan dengan Investor,
  4. Persiapan dalam Aspek Hukum,
  5. Persiapan dalam Aspek Laporan Keuangan Perusahaan.

Perusahaan yang telah berbadan hukum, memiliki laporan keuangan, membukukan pendapatan dari bisnis inti dan berpotensi untuk IPO dalam waktu dekat (1-3 tahun) berkesempatan untuk bergabung dalam program IDX Incubator. Saat ini, IDX Incubator telah membina sebanyak 121 SME dari berbagai sektor serta 5 (lima) perusahaan diantaranya telah berhasil IPO dan menjadi Perusahaan Tercatat di BEI.

Dengan adanya Papan Akselerasi dan program IDX Incubator, diharapkan dapat mendorong perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah di Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan Go Public ini. BEI berkomitmen untuk menjadi house of growth bagi seluruh size perusahaan.(Chalima)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here