beritakepri.id, BINTAN – Pemkab Bintan menerima penghargaan dari Kemenkum HAM pada peringatan Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024. Penghargaan diterima Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri menggelar upacara Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024, Senin (19/8/2024). Momen ini juga dikenal sebagai Hari Dharma Karya Dhika, dengan mengangkat tema “Kemenkumham Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045”.
Tema tersebut mengingatkan bahwa pengabdian adalah esensi dari setiap pekerjaan yang dilakukan, melalui penguatan hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Menkumham menekankan pentingnya pendidikan hukum, kesadaran hukum bagi masyarakat, menciptakan masyarakat yang lebih berperan aktif dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Menariknya, dalam kesempatan itu Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Ketahana Pangan dan Pertanian menerima Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Kepri atas Keberhasilan dalam Pendaftaran Indikasi Geografis Salak Sari Intan yang merupakan varian asli Bintan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram kepada Wakil Bupati Bintan disela pelaksanaan upacara. Bagi Osit, penghargaan ini merupakan bonus atas semangat Pemerintah Daerah dalam mengeksplor pemanfaatan geografis wilayah.
“Ini bonus yang kita dapatkan, untuk semua pihak yang terlibat termasuk masyarakat. Jadi bukan berarti berhenti di sini, tapi ini adalah motivasi untuk terus berinovasi dan melahirkan terobosan yang mengembangkan potensi daerah,” jelas Osit.
Selanjutnya Osit mengucapkan selamat atas diperingatinya Hari Pengayoman ke-79 pada tahun ini. Dirinya berharap Kemenkum HAM dapat terus menjadi garda terdepan dalam hal mengayomi dan menjamin hak asami manusia di tengah-tengah masyarakat.
“Selamat Hari Pengayoman ke-79. Teruslah mengabdi, tegakkan hukum dan jaminan bagi hak-hak dasar setiap masyarakat,” pungkasnya.***
Penulis : Hasyim
Editor : Yusfreyendi