Beranda Berita Utama Juliari Batubara Menteri Sosial Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Juliari Batubara Menteri Sosial Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

0
Konferensi pers penetapan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi. F tangkapan layar Twitter KPK

beritakepri.id, JAKARTA – Juliari Batubara Menteri Sosial (Mensos) RI sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi, Minggu (6/12/2020).

Mensos diduga menerima suap hingga sekitar belasan miliar, terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19!

Penetapan Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi, sekaligus membantah pendapat yang sudah diyakini banyak orang.

Bahwa, jika seorang pejabat yang sudah kaya raya tidak akan melakukan korupsi.

Faktanya, Mensos Juliari Batubara sudah sangat kaya. Itu bisa dilihat dari laporan harta kekayaan yang didaftarkannya ke KPK tahun 2020 berjumlah Rp 47,18 miliar.

Jumlah kekayaannya itu bisa diketahui dari situs KPK e-lhkpn.go.id.

Juliari sudah sangat kaya raya, namun masih tetap korupsi. Wujudnya, dia mengambil fee Rp10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp300 ribu.

Uang hasil korupsinya disimpan di dalam koper, ransel dan amplop. Jumlahnya hingga belasan miliar rupiah.

Terungkapnya korupsi Mensos ini, terungkap dari penangkapan pejabat di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Serta, dua pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan juga melalui akun Twitter resmi KPK, mengatakan uang suap itu akan diserahkan, Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 di sebuah tempat di Jakarta.

Uang itu disimpan di dalam beberapa koper, tas dan amplop. Dalam bentuk rupiah sekitar Rp 11,9 miliar, dolar Amerika sekitar USD 171,085 dan dolar Singapura sekitar SGD 23.000.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here