beritakepri.id, BINTAN — Usai menertibkan pertambangan pasir illegal di wilayah hukumnya, Kapolres Bintan AKBP, Bambang Sugihartono mempersilakan masyarakat melapor jika masih menemukan yang beraktivitas.
“Silakan membuat laporan jika masyarakat menemukan masih adanya tambang pasir illegal yang beraktivitas. Akan kami tindak tegas,” katanya, Senin (27/7/2020) malam.
Kapolres Bintan berharap, setalah operasi ini tidak ada lagi yang mencoba melakukan penambangan pasir secara illegal. Sebab, selain menimbulkan keresahan masyarakat, dampak yang ditimbulkan juga sangat merusak lingkungan.
”Kalau memang masih tetap mau melakukan penambangan, silakan ikuti prosedur, urus izin dan patuhi segala peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono yang ikut dalam operasi penertiban mengatakan, pihaknya sudah sering memberikan surat imbauan kepada para penambang pasir illegal di wilayah kerjanya. Bahkan juga sudah melarang penambang pasir untuk tidak melakukan aktivitas apabila tidak memiliki izin.
“Kami hanya bisa menyampaikan imbauan. Sebab untuk pertambangan, ranahnya ada di provinsi,” ujarnya.(BK/R)