beritakepri.id, NATUNA –Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Wan Arismunandar menyesalkan dengan adanya keterlambatan bantuan santunan yang sampai saat ini belum diterima oleh keluarga alamarhum Tn Z.
Seperti dikutif dari hariankepri.com, Wan Arismunandar, Selasa 05 Januari 2021, ia mengatakan sangat perihatin dengan kejadian ini. “Saya sudah menerima laporan juga tentang hal ini, saya prihatin dengan kejadian ini,” ujarnya.
Wan Arismunandar menyayangkan proses yang harus dilalui sehingga memerlukan waktu sampai selama itu. Dia pun berjanji akan meminta pihak terkait serius menjembatani bantuan tersebut.
“Kalau memang kewenangannya tidak ada di kabupaten maka saya minta Dinas terkait serius menyelesaikan hal ini, masa bisa selama itu,” ungkapnya.
Selanjutnya Wan Arismunandar berjanji akan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Natuna, dia mau menanyakan kelanjutan dan sudah sejauh mana proses yang dilalui dalam upaya pengusulan bantuan itu.
“Harusnya Dinas Sosial ada rasa malu, karena hanya mengurus satu kasus saja tak kunjung selesai, gimana kalau banyak dan saya pastikan kami akan melakukan evaluasi terhadap hal ini,” terang Politisi Partai Nasdem ini.
Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid -19 Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah mengatakan bantuan untuk Almarhum Tn Z sepenuhnya kewenangan Dinas Sosial, namun menurutnya bantuan tersebut ada di Kementerian Sosial.
Hikmat menjelaskan, dalam penanganan pasien Covid-19 ini memang tidak berada di satu lembaga saja, menyangkut biaya rawat, isolasi di RSUD itu merupakan kewenangan pihak Kementerian Kesehatan.
“Jadi, seperti insentif perawat, biaya di RSUD itu nantinya di klaim ke Kementerian Kesehatan, jadi dalam hal ini Kemenkes memang tak ada yang sifatnya bantuan langsung kepada pasien,” ungkap Hikmat.
Terakhir Hikmat menjelaskan, untuk insentif perawat dari Dinas Kesehatan Natuna sudah selesai disalurkan sampai ke tingkat Puskesmas di Kecamatan.
“Alhamdulillah insentif perawat sudah selesai,” tukasnya. (BK/R)