beritakepri.id, JAKARTA — Dewan Pers kembali mengeluarkan Surat Edaran. Bernomor : 4/DP/SE/XI/2018 berisi tentang Revisi dan Penambahan Materi Uji Kompetensi Wartawan: Standar Kompetensi Wartawan.
Dalam edaran yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo itu menjelaskan, program uji kompetensi adalah program sertifikasi wartawan profesional yang disahkan oleh Peraturan Dewan Pers no 1 tahun 2010 tertanggal 2 Februari 2010.
Dijelaskan bahwa program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sudah berlangsung sekitar delapan tahun. Hingga saat ini masih terus berjalan di pelbagai Lembaga Penguji. Tercatat lebih 13.000 wartawan Indonesia di tiga jenjang yaitu Muda, Madya dan Utama telah mengikuti proses pengujian kompetensi dan telah memperoleh kartu dan sertifikat kompetensi wartawan.
Sejak pertengahan 2017, Dewan Pers melakukan evaluasi hal-hal yang berkaitan dengan hasil dan implementasi program baku Standar Kompetensi Wartawan (SKW) itu. Dewan Pers juga menerima masukan evaluasi, dari Lembaga Penguji dan para konstituen lainnya. Semua masukan itu dibahas dalam FGD (Focus Group Discussion) komunitas pers yang diselenggarakan Dewan Pers.
Surat Edaran ini mempertegas Surat Edaran sebelumnya bernomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Pertama bahwa materi uji Kode Etik Jurnalistik (KEJ)/Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers/ Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran/Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)/Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) resmi menjadi materi uji
setiap Uji Kompetensi Wartawan mulai 2 Januari 2019.
Kedua bahwa Lembaga Uji Kompetensi wajib menyusun materi uji sesuai platform media yakni terdiri atas media cetak, media televisi, media radio dan media siber. Seluruh Lembaga Uji Kompetensi diminta untuk menyesuaikan proses pengujian berdasarkan platform medianya.
Ketiga bahwa mulai Januari 2019 Uji Kompetensi Wartawan harus dimulai dari kelompok muda, kecuali peserta yang telah memiliki sertifikat muda selama tiga tahun, atau madya selama dua tahun dapat mengikuti uji kompetensi ke jenjang yang lebih tinggi.
Keempat bahwa Lembaga Uji Kompetensi wajib melaporkan nama peserta seminggu sebelum UKW, dan hasil UKW seminggu setelah pelaksanaan.
Lembaga Uji Kompetensi yang tidak mematuhi proses ini, pengeluaran sertifikat tidak akan diproses.(BK/R)