beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Sekdaprov Kepri, H. TS. Arif Fadillah mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengalokasikan anggaran khusus yang diperuntukkan juga bagi Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Kepri untuk penanganan dampak dari Covid-19.
“Saat ini TAPD sudah menyusun anggaran yang akan digunakan untuk penanganan Covid19. Tim telah memangkas kegiatan-kegiatan yang tidak perlu untuk selanjutnya dikumpulkan dan digabungkan dalam anggaran untuk menanggulangi dampak Covid di daerah,” lapor Arif saat melakukan teleconference dengan Plt. Sekjen Kemendagri bersama Sekda Se-Pulau Jawa dan Sumatera di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kepri, Lantai 4, Dompak, Tanjungpinang, Jum’at (03/04).
Sebagai bentuk perhatian lanjut Arif, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan dana bantuan sosial kepada masyakat yang terpapar virus covid dan masyarakat yang terdampak dalam bentuk bantuan sosial namun lebih lanjut mohon arahan dari Kemendagri.
“Kami sekarang sedang mempelajari bagaimana tata cara pemberian bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak covid. Dalam perjalanan baik Kejaksaan tinggi aupun BPKP sangat membantu dalam memberikan masukan perihal penggunaan anggaran untuk Covid ini. Namun kami juga meminta arahan lebih lanjut dari Kemendagri,” minta Arif.
Plt. Sekjen Kemendagri, M. Hudori dalam penyampaiannya bahwa berdasarkan instruksi Kemendagri No.1 Tahun 2020 bahwa jaring pengaman sosial sudah dijelaskan bahwa diberikan kepada masyarakat dalam bentuk hibah atau bansos baik uang maupun barang.
“Sepanjang bersangkutan punya resiko atau berasal dari keluarga miskin atau pekerja informal yang terdampak dari covid sehingga punya resiko sosial yang berimplikasi pada kelanjutan hidupnya, maka pemerintah harus membantu. Untuk berapa kebutuhannya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten kota harus saling koordinasi dan kerjasama dalam pemberian bantuan dimaksud,” jelasnya
Selain itu M.Hudori juga menjelaskan bahwa dalam permendagri No. 20 Tahun 2020, secara spesifik dijelaskan percepatan penggunaan anggaran untuk penanganan covid-19. Karena adanya percepatan penggunaan anggaran maka agak sedikit keluar dari ketentuan umum pengelolaan keuangan daerah selama ini. Artinya pemerintah daerah diberikan banyak kelonggaran dalam pengelolan anggaran covid ini.
Kepada pemerintah daerah M. Hudori menginstruksikan harus secara implementatif, mengoptimalkan belanja tidak terduga dan jika tidak mencakupi untuk penanganan covid ini maka silahkan pemda melakukan penjadwalan kegiatan atau rasionalisasi kegiatan belanja yang tidak prioritas, belanja modal, belanja pembangunan sarana atau rasionalisasi perjalanan dinas, rapat, bimtek dan jenisnya yang dianggap tidak terlalu penting.
“Kemendagri akan berikan waktu 7 hari kalender sejak hari ini untuk segera mendesign rencana kebutuhan belanja yang dilakukan pemda dalam rangka penanganan covid ini. Kami butuh respon cepat pemda untuk segera melakukan ini. Jika terlambat dari tenggang waktu yang dijadwalkan maka akan dikurangi anggarannya,” jelasnya.
Merespon hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, langsung mengumpulkan dan melakukan video conference dengan Sektetaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Kepri dalam rangka mendapatkan informasi perkembangan terakhir covid di masing-masing daerah dan penyamaan persepsi akan kebutuhan dana untuk penanganan covid.
Turut hadir pada kesempatan ini Asisten Administrasi Umum Hasbi, Kepala Barenlitbang Naharuddin,Kepala Dinas Kesehatan Tjetjep Yudiana, Kepala Dinas Perhubungan Jamhur, Kepala Biro Pembangunan Aries Fharandi, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Misbardi, Plt. Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Zulkifli.(BK/R)