beritakepri.id, JAKARTA — Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat menunda pilkada serentak dengan pemungutan suara 23 September 2020 ditunda sampai 2021 yang tanggalnya akan ditentukan kemudian.
Kabar tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar melalui akun instagram pribadinya yang diunggah pada Senin (30/3/2020) pukul 18.33 WIB.
Dalam postingan tersebut Fritz menyebut alasan yang akan digunakan sebagai payung hukum adalah Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).
Dana Hibah pemerintah untuk Pilkada yang telah ditandatangani dalam NPHD akan dikembalikan kepada Pemda untuk digunakan penanganan bencana non alam Covid-19.
Sementara dikalangan wartawan juga beredar surat yang diperkirakan hasil kesimpulan rapat terkait soal penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 tersebut.
Dikutip dari koranindonesia.id dengan judul Tok, Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Ditunda