beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Bertempat di lobi Mapolres Tanjungpinang, Rabu, 7 November 2018, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi memimpin konferensi pers tindak pidana pencurian. Dia didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko dan Ps. Kasubbag Humas Iptu G. Suratman.
Ada 3 perkara pencurian. Pertama tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Ruko Green View tepatnya di depan kantor Partai Demokrat km.8 Tanjungpinang, Kamis, 18 Oktober 2018.
Korbannya adalah Remon yang memarkirkan kendaraannya pada saat kembali ke parkiran mendapati kunci pintu mobilnya telah dirusak dan uang sejumlah Rp. 130.000.000,- yang diletakkan di dalam mobil telah hilang.
Atas kejadian tersebut Remon pun melaporkan ke Polsek Bukit Bestari. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan diketahui seorang pelaku yang terlibat berinisial RK (48 tahun) beralamat di Ganet Tanjungpinang. Kemudian pada Minggu tanggal 21 Oktober 2018 dilakukan penangkapan terhadap RK yang saat itu berada di Batam.
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Telaga Punggur oleh Reskrim Polres Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari di Back Up Reskrim Polresta Barelang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, RK melakukan pencurian bersama dengan RH (39 tahun) beralamat di Jember, Jawa Timur dan RH berhasil ditangkap di kampung halamannya oleh Reskrim Polres Tanjungpinang dan Polsek Bukit Bestari pada Rabu 24 Oktober 2018.
Sementara 1 pelaku lainnya yaitu BES (43 tahun) beralamat di Gesek Toapaya, Bintan ditangkap karena telah melakukan pertolongan jahat dengan membantu mengantarkan RK ke pelabuhan Tanjung Uban sehingga RK dapat melarikan diri ke Batam.
Untuk 2 tersangka lainnya yaitu F dan U yang terlibat dalam pencurian tersebut masih berstatus DPO. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil merk Toyota Avanza. Ini merupakan mobil rental yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya. Satu unit mobil merk Daihatsu Taruna milik korban. Satu unit sepeda motor merk Honda Beat milik Tersangka RK dan uang tunai Rp. 5.000.000,- sisa hasil kejahatan.
Kedua, tindak pidana pencurian yang terjadi di jalan Transito Tanjungpinang, Jumat, 28 September 2018. Berawal dari laporan Suparman ke SPK Polsek Tanjungpinang Timur yang mengaku telah kehilangan satu unit Sepeda motor merk Yamaha Vega.
Dua orang pelaku yaitu WP (15 tahun) dan RA (15 Tahun) diamankan personil unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur pada 14 Oktober 2018 setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor dengan ciri yang sama sedang bersama kedua pelaku yang saat itu berada di tugu monumen tepi laut Tanjungpinang.
Kedua pelaku mencuri sepeda motor dengan cara melonggarkan kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting.
Terakhir tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Bangun Sari Tanjungpinang Timur, Jumat September 2018. Berawal dari laporan Wichaksono ke SPK Polsek Tanjungpinang Timur dan mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio yang terparkir di garasi rumahnya.
Pelaku LAR (16 tahun) diamankan personil unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur pada tanggal 19 Oktober 2018 setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor dengan ciri yang sama sedang dibawa oleh pelaku di sekitar Korindo, Kijang.
Pelaku mengakui mencuri sepeda motor tersebut dengan memasuki garasi kediaman Wichaksono dan mengambil sepeda motor yang mana kunci dalam keadaan terpasang di sepeda motor tersebut.(BK/Humas Polres)